In Picture: Operasi Yustisi PPKM Darurat di Tegal
Aparat melaksanakan sidang di tempat bagi pengendara yang tidak memakai masker..
Rep: Oky Lumansyah/ Red: Yogi Ardhi
Pengendara yang tidak memakai masker menjalani sidang di tempat saat operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan di Tegal, Jawa Tengah, Kamis (8/7/2021). Untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19 ditengah pemberlakuan PPKM Darurat, Satpol PP, Pengadilan Negeri Tegal dan TNI/Polri melaksanakan sidang di tempat bagi pengendara yang tidak memakai masker dengan dikenakan denda Rp25.000 subsider kerja sosial dan biaya perkara Rp2.000. (FOTO : Antara/Oky Lukmansyah)
Pengendara yang tidak memakai masker menjalani sidang di tempat saat operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan di Tegal, Jawa Tengah, Kamis (8/7/2021). Untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19 ditengah pemberlakuan PPKM Darurat, Satpol PP, Pengadilan Negeri Tegal dan TNI/Polri melaksanakan sidang di tempat bagi pengendara yang tidak memakai masker dengan dikenakan denda Rp25.000 subsider kerja sosial dan biaya perkara Rp2.000. (FOTO : Antara/Oky Lukmansyah)
Pengendara yang tidak memakai masker menjalani hukuman sosial usai sidang di tempat saat operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan di Tegal, Jawa Tengah, Kamis (8/7/2021). Untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19 ditengah pemberlakuan PPKM Darurat, Satpol PP, Pengadilan Negeri Tegal dan TNI/Polri melaksanakan sidang di tempat bagi pengendara yang tidak memakai masker dengan dikenakan denda Rp25.000 subsider kerja sosial dan biaya perkara Rp2.000. (FOTO : Antara/Oky Lukmansyah)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengendara yang tidak memakai masker menjalani sidang di tempat saat operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan di Tegal, Jawa Tengah, Kamis (8/7/2021). Untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19 ditengah pemberlakuan PPKM Darurat, Satpol PP, Pengadilan Negeri Tegal dan TNI/Polri melaksanakan sidang di tempat bagi pengendara yang tidak memakai masker dengan dikenakan denda Rp25.000 subsider kerja sosial dan biaya perkara Rp2.000. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/
sumber : Antara Foto
Advertisement