Kamis 08 Jul 2021 15:23 WIB

Batam Terapkan Jam Malam Tekan Penularan Covid-19

Pembatasan aktivitas malam tiap hari sejak pukul 20.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB.

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Batam bekerja di lingkungan kerja Pemerintah Kota Batam ,Kepulauan Riau, jumat(2/7/2021).Pemerintah setempat menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi ASN dan pegawai honorer di lingkungan kerja Kota Batam untuk satu pekan ke depan sebagai upaya menekan laju penyebaran COVID-19.
Foto: ANTARA/Teguh Prihatna
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Batam bekerja di lingkungan kerja Pemerintah Kota Batam ,Kepulauan Riau, jumat(2/7/2021).Pemerintah setempat menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi ASN dan pegawai honorer di lingkungan kerja Kota Batam untuk satu pekan ke depan sebagai upaya menekan laju penyebaran COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau memberlakukan penerapan jam malam dengan pembatasan aktivitas masyarakat setiap harinya, mulai 7-20 Juli 2021, sebagai upaya menekan angka penularan Covid-19.

"Untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran Covid-19 di Kota Batam diberlakukan penerapan jam malam melalui pembatasan aktivitas malam setiap hari sejak pukul 20.00 sampai dengan pukul 04.00 WIB," demikian bunyi Surat Edaran Wali Kota Batam Muhammad Rudi Nomor 30 tahun 2021.

Pada pemberlakuan jam malam, masyarakat dilarang tidak melakukan aktivitas di luar rumah. Masyarakat juga diminta tidak melakukan kegiatan usaha pada supermarket swalayan, retail modern, pasar tradisional, toko kelontong, warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, restoran, tempat wisata dan rekreasi, tempat olahraga, tempat usaha lainnya dan kegiatan pada area publik.

Jam malam dikecualikan untuk beberapa aktivitas, antara lain bagi Satgas Penanganan Covid-19, petugas PPKM berbasis mikro dan pihak yang melaksanakan kegiatan esensial seperti kesehatan, komunikasi, teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, konstruksi, industri strategis, serta masyarakat yang dalam keadaan darurat.

Seluruh Satpol PP, Satlinmas dan Pemadam Kebakaran diinstruksikan meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

Masih dalam surat edaran yang sama disebutkan pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan aturan maka dikenakan sanksi administratif hingga dengan penutupan usaha sesuai.

Setiap orang yang melanggar juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana pasal 212 sampai dengan pasal 218, UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, dan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Disebutkan, pemerintah akan melakukan penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi lebih lanjut mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan ketentuan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement