REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Puluhan pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Jawa Barat, di Jalan Bhayangkara.
"Puluhan warga yang menjalani sidang tersebut karena kedapatan melanggar PPKM Darurat, seperti tidak mengindahkan protokol kesehatan," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni.
Menurutnya, sebelumnya puluhan warga tersebut terjaring razia yang dilakukan oleh petugas gabungan di beberapa lokasi di Kota Sukabumi. Karena tidak mematuhi aturan dan kebijakan terkait PPKM Darurat hingga melanggar protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Langkah tegas yang dilakukan petugas gabungan tersebut, bertujuan untuk mendisiplinkan warga agar mematuhi berbagai aturan khususnya selama penerapan PPKM Darurat ini demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.