Kamis 08 Jul 2021 15:34 WIB

Puluhan Pelanggar PPKM Darurat Disidangkan di PN Sukabumi

Denda yang dibayarkan pelanggar PPKM darurat mencapai Rp 1.950.000.

Red: Bilal Ramadhan
Pelanggar PPKM darurat menjalani sidang tipiring di tempat di Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi, Rabu (7/7).
Foto: Republika/Riga Nurul Iman
Pelanggar PPKM darurat menjalani sidang tipiring di tempat di Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi, Rabu (7/7).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Puluhan pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Jawa Barat, di Jalan Bhayangkara.

"Puluhan warga yang menjalani sidang tersebut karena kedapatan melanggar PPKM Darurat, seperti tidak mengindahkan protokol kesehatan," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni.

Menurutnya, sebelumnya puluhan warga tersebut terjaring razia yang dilakukan oleh petugas gabungan di beberapa lokasi di Kota Sukabumi. Karena tidak mematuhi aturan dan kebijakan terkait PPKM Darurat hingga melanggar protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Langkah tegas yang dilakukan petugas gabungan tersebut, bertujuan untuk mendisiplinkan warga agar mematuhi berbagai aturan khususnya selama penerapan PPKM Darurat ini demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.