Satpol PP Keluarkan 187 Surat Peringatan ke Pelaku Usaha

Red: Bilal Ramadhan

Warga bermain handphone di kawasan wisata Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Solo, Jawa Tengah, Jumat (2/7/2021). Guna mencegah penyebaran COVID-19, pemerintah berencana menerapkan PPKM Darurat pada 3 - 20 Juli mendatang di 48 Kabupaten/Kota berstatus pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota berstatus pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali, dengan kebijakan pengetatan aktivitas warga di ruang publik.
Warga bermain handphone di kawasan wisata Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Solo, Jawa Tengah, Jumat (2/7/2021). Guna mencegah penyebaran COVID-19, pemerintah berencana menerapkan PPKM Darurat pada 3 - 20 Juli mendatang di 48 Kabupaten/Kota berstatus pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota berstatus pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali, dengan kebijakan pengetatan aktivitas warga di ruang publik. | Foto: ANTARA/Maulana Surya

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surakarta sudah mengeluarkan sebanyak 187 surat peringatan (SP) kepada pelaku usaha selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga saat ini.

"Kebanyakan yang melakukan pelanggaran adalah tetap melayani makan di tempat dan buka lebih dari waktu yang sudah ditentukan," kata Kepala Satpol PP Kota Surakarta Arif Darmawan.

Selain itu, katanya lagi, ada beberapa toko nonesensial atau yang bukan menjual barang pokok tetap berjualan. Meski demikian, menurut dia, sejauh ini Satpol PP Surakarta belum melakukan pengamanan barang yang dimiliki oleh pelaku usaha.

"Tetapi kalau pekan depan, sesuai dengan arahan forkompimda, kami harus tegas," kata dia.

Ia mengakui sejauh ini ada beberapa sektor yang masih berada di zona abu-abu, sehingga belum dilakukan penindakan. Masih ada beberapa yang didiskusikan, jadi masuk sektor esensial atau tidak karena berada di zona abu-abu, di antaranya optik, fotokopi, dan rumah bekam atau pijat.

"Tadi kami menutup fotokopi di daerah Kentingan dapat protes dari mahasiswa," kata dia.

Untuk sanksi, akan diberlakukan secara bertahap. Dia mengatakan jika SP 1 tersebut diabaikan, maka Satpol PP akan kembali memberikan SP kepada pelaku usaha yang nekat melanggar aturan hingga sanksi tutup tetap.

"Nanti kami lihat pembangkangan seperti apa, bisa diproses lewat UU Kedaruratan atau UU Karantina, sanksi bisa kena satu tahun," kata dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Puluhan Pelanggar PPKM Darurat Disidangkan di PN Sukabumi

Posko PPKM Darurat Tingkat Kecamatan Bandung Wetan

Kapolri Minta Perusahaan dan Pekerja Patuhi PPKM Darurat 

Batam Terapkan Jam Malam Tekan Penularan Covid-19

Mobilitas Warga di Depok ke Jakarta Masih TInggi

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark