Satpol PP Keluarkan 187 Surat Peringatan ke Pelaku Usaha
Red: Bilal Ramadhan
Warga bermain handphone di kawasan wisata Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Solo, Jawa Tengah, Jumat (2/7/2021). Guna mencegah penyebaran COVID-19, pemerintah berencana menerapkan PPKM Darurat pada 3 - 20 Juli mendatang di 48 Kabupaten/Kota berstatus pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota berstatus pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali, dengan kebijakan pengetatan aktivitas warga di ruang publik. | Foto: ANTARA/Maulana Surya
REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surakarta sudah mengeluarkan sebanyak 187 surat peringatan (SP) kepada pelaku usaha selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga saat ini.
"Kebanyakan yang melakukan pelanggaran adalah tetap melayani makan di tempat dan buka lebih dari waktu yang sudah ditentukan," kata Kepala Satpol PP Kota Surakarta Arif Darmawan.
Selain itu, katanya lagi, ada beberapa toko nonesensial atau yang bukan menjual barang pokok tetap berjualan. Meski demikian, menurut dia, sejauh ini Satpol PP Surakarta belum melakukan pengamanan barang yang dimiliki oleh pelaku usaha.
"Tetapi kalau pekan depan, sesuai dengan arahan forkompimda, kami harus tegas," kata dia.
Ia mengakui sejauh ini ada beberapa sektor yang masih berada di zona abu-abu, sehingga belum dilakukan penindakan. Masih ada beberapa yang didiskusikan, jadi masuk sektor esensial atau tidak karena berada di zona abu-abu, di antaranya optik, fotokopi, dan rumah bekam atau pijat.
"Tadi kami menutup fotokopi di daerah Kentingan dapat protes dari mahasiswa," kata dia.
Untuk sanksi, akan diberlakukan secara bertahap. Dia mengatakan jika SP 1 tersebut diabaikan, maka Satpol PP akan kembali memberikan SP kepada pelaku usaha yang nekat melanggar aturan hingga sanksi tutup tetap.
"Nanti kami lihat pembangkangan seperti apa, bisa diproses lewat UU Kedaruratan atau UU Karantina, sanksi bisa kena satu tahun," kata dia.