REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Agama Islam Austria (IGGÖ) mengkritik kehadiran undang-undang kontraterorisme yang memungkinkan terjadinya serangan Islamofobia terhadap komunitas Muslim. IGGO menilai aturan ini justru tidak ada untuk 16 komunitas agama yang diakui Austria.
Ketua IGGÖ Mit Vural mengatakan undang-undang tersebut telah melembagakan diskriminasi terhadap Muslim. Menurutnya, pemerintah dengan jelas menunjukkan niat yang sama terhadap ekstremisme sayap kanan. “Pemerintah ingin membuat keuntungan politik melalui komunitas Muslim Austria dan menutupi kegagalannya sendiri,” kata Vural, seperti dilansir Daily Sabah, Kamis (8/7)
IGGÖ, kata Vural, akan terus berjuang untuk memastikan bahwa setiap orang di negara itu memiliki hak yang sama dan akan mengambil tindakan hukum jika perlu.
Parlemen Austria meloloskan undang-undang kontroversial usai delapan bulan dari serangan di Wina yang menewaskan empat orang. Di bawah undang-undang tersebut, kejahatan bermotif agama merupakan tindak pidana terpisah yang pelanggarnya akan dibebaskan secara bersyarat dengan mengenakan gelang kaki eletronik. Pemantauan terhadap pelaku terorisme akan dilakukan secara ketat setelah pembebasan bersyarat.