Kamis 08 Jul 2021 16:46 WIB

Komunitas Muslim Cemaskan Dampak UU Baru Austria

Komunitas Muslim mengkritik uu baru yang diberlakukan parlemen Austria.

Umat Muslim melaksanakan sholat di masjid di Wina, Austria.
Foto: Reuters
Umat Muslim melaksanakan sholat di masjid di Wina, Austria.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Otoritas Agama Islam Austria (IGGÖ) mengkritik kehadiran undang-undang kontraterorisme yang memungkinkan terjadinya serangan Islamofobia terhadap komunitas Muslim. IGGO menilai aturan ini justru tidak ada untuk 16 komunitas agama yang diakui Austria. 

Ketua IGGÖ Mit Vural mengatakan undang-undang tersebut telah melembagakan diskriminasi terhadap Muslim. Menurutnya, pemerintah dengan jelas menunjukkan niat yang sama terhadap ekstremisme sayap kanan. “Pemerintah ingin membuat keuntungan politik melalui komunitas Muslim Austria dan menutupi kegagalannya sendiri,” kata Vural, seperti dilansir Daily Sabah, Kamis (8/7)

Baca Juga

IGGÖ, kata Vural, akan terus berjuang untuk memastikan bahwa setiap orang di negara itu memiliki hak yang sama dan akan mengambil tindakan hukum jika perlu.

Parlemen Austria meloloskan undang-undang kontroversial usai delapan bulan dari serangan di Wina yang menewaskan empat orang. Di bawah undang-undang tersebut, kejahatan bermotif agama merupakan tindak pidana terpisah yang pelanggarnya akan dibebaskan secara bersyarat dengan mengenakan gelang kaki eletronik. Pemantauan terhadap pelaku terorisme akan dilakukan secara ketat setelah pembebasan bersyarat. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement