Kamis 08 Jul 2021 17:03 WIB

Pemilik Rumah Makan Pilih Penjara Dibanding Denda

Daripada membayar denda Rp 5 juta, pemilik rumah makan memilih kurungan selama 5 hari

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Esthi Maharani
Petugas gabungan menegur pedagang kaki lima yang melanggar jam operasional hingga pukul 20.00 WIB saat melakukan patroli di Indramayu, Jawa Barat, Minggu (4/7/2021) malam. Petugas gabungan melakukan patroli di berbagai titik untuk mengawasi dan memastikan penerapan aturan PPKM Darurat guna menekan angka penyebaran kasus COVID-19.
Foto: ANTARA/Dedhez Anggara
Petugas gabungan menegur pedagang kaki lima yang melanggar jam operasional hingga pukul 20.00 WIB saat melakukan patroli di Indramayu, Jawa Barat, Minggu (4/7/2021) malam. Petugas gabungan melakukan patroli di berbagai titik untuk mengawasi dan memastikan penerapan aturan PPKM Darurat guna menekan angka penyebaran kasus COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Para pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM Darurat di Kabupaten Indramayu dikenai hukuman tindak pidana ringan. Selain berupa denda, ada pelaku usaha yang lebih memilih hukuman kurungan penjara.

Hal itu seperti yang dipilih oleh salah satu pemilik rumah makan di Kecamatan Patrol. Pemilik rumah makan itu divonis bersalah oleh majelis hakim karena melanggar aturan PPKM Darurat pada Rabu (7/7) kemarin.

‘’Itu hukumannya denda tapi ia memilih hukuman kurungan lima hari,’’ ujar Humas Pengadilan Negeri Indramayu, Fatchu Rochman, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (8/7).

Fatchu mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan pemilik rumah makan yang lebih memilih hukuman kurungan dibandingkan membayar denda sebesar Rp 5 juta. Dia menyatakan, pilihan tersebut merupakan hak dari yang bersangkutan.

Penerapan sanksi itu mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.

Fatchu mengatakan, pihaknya menyerahkan eksekusi hukuman kurungan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Indramayu sebagai eksekutor. Dia mengaku tidak mengetahui apakah hukuman itu sudah dijalankan atau belum.

Selain pemilik rumah makan yang memilih kurungan, lanjut Fatchu, ada 33 pelaku usaha lainnya yang memilih denda Rp 5 juta. Ke-34 pelaku usaha itu dihadirkan dalam sidang di tempat pelanggaran PPKM Darurat di tiga lokasi, yakni Kecamatan Jatibarang, Patrol dan Losarang, selama Senin (5/7) – Rabu (7/7).

Dari 33 pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM Darurat di Kabupaten Indramayu itu, telah terkumpul denda Rp 165 juta. Semua denda itu masuk ke kas negara.

‘’(Uang denda) tidak menginap di sini (Pengadilan Negeri), langsung masuk kas negara,’’ tegas Fatchu.

Selain pemilik rumah makan, lanjut Fatchu, pelaku usaha lain yang kedapatan melanggar aturan PPKM Darurat itu di antaranya adalah mini market maupun sejumlah toko non esensial. Adapun pelanggarannya di antaranya, tidak menyediakan sarana penerapan prokes, terutama thermo gun, melayani konsumen yang tidak pakai masker, tidak ada pembatasan pengunjung dan menyediakan makan di tempat bagi rumah makan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement