Kamis 08 Jul 2021 17:49 WIB

Rp 165 Juta Terkumpul dari Pelanggar PPKM Darurat Indramayu

Seorang pelanggar PPKM Darurat memilih kurungan selama lima hari. 

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
Warga yang diduga melanggar aturan PPKM Darurat membuat surat berita acara pemeriksaan sebelum sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) penegakan protokol kesehatan dalam rangka PPKM Darurat secara virtual menggunakan mobil Unit Tipiring Satpol PP. (Ilustrasi)
Foto: Edi Yusuf/Republika
Warga yang diduga melanggar aturan PPKM Darurat membuat surat berita acara pemeriksaan sebelum sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) penegakan protokol kesehatan dalam rangka PPKM Darurat secara virtual menggunakan mobil Unit Tipiring Satpol PP. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Denda yang terkumpul dari para pelanggar aturan PPKM Darurat di Kabupaten Indramayu mencapai ratusan juta rupiah. Namun, adapula yang lebih memilih hukuman kurungan dibandingkan denda.

Humas Pengadilan Negeri Indramayu, Fatchu Rochman, menjelaskakan, penegakkan aturan PPKM Darurat dengan melaksanakan sidang di tempat terhadap para pelanggar di Kabupaten Indramayu mulai dilakukan Senin (5/7). Menurutnya, Kabupaten Indramayu menjadi daerah pertama di Jabar yang melaksanakan sidang di tempat terhadap pelanggar PPKM Darurat.

Fatchu mengatakan, hari pertama sidang di tempat itu dilakukan di Kecamatan Jatibarang. Selanjutnya, pada Selasa (6/7) dan Rabu (7/7), sidang di tempat diperluas menjadi tiga lokasi, yakni Kecamatan Jatibarang, Losarang dan Patrol.

"Selama tiga hari di tiga lokasi itu, ada 34 pelanggar PPKM Darurat (yang menjalani sidang di tempat). Mereka seluruhnya pelaku usaha," kata Fatchu, saat ditemui di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (8/7).