REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengantongi Rp 27,1 miliar dari hasil pelelangan terbuka lima unit kapal sitaan terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Hasil tersebut, dari semula total Rp 98,9 miliar 17 unit kapal sitaan yang dilelang.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak mengaku, kapal-kapal sitaan yang dilelang tersebut milik tersangka Heru Hidayat. Aset sitaan dari bos PT Trada Alam Minera (TRAM) itu, dilelang terbuka lewat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKLN) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
“Sebanyak 12 unit kapal sisanya, tidak ada peminat,” kata Ebenezer, dalam keterangan resmi yang diterima wartawan, di Jakarta, Kamis (8/7). Ebenezer menambahkan, 12 unit kapal yang belum ada peminatnya, akan dikembalikan penguasaannya ke penyidikan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), sebagai barang bukti.
Jika memungkinkan, kata Ebenezer, akan kembali dilakukan pelelangan lanjutan. Sedangkan terhadap lima unit kapal yang berhasil terjual, dikatakan dia, hasilnya akan dijadikan penambah pengganti kerugian negara dalam kasus ASABRI. “Dari lima unit kapal yang laku terjual itu, nilai seluruhnya sebesar Rp 27,186 miliar,” ujar dia.
Ebenezer mengatakan, melihat hasil lelang, nilai jual lima unit kapal tersebut terbilang untung. Sebab, nilai lepas lelang per unitnya, lebih tinggi dari harga penawaran awal. Nilai lepas lelang satu unit kapal Barge ARK 02, terjual seharga Rp 8,19 miliar, dari penawaran Rp 8,09 miliar. Kapal Barge ARK 06, dari penawaran lelang Rp 8,30 miliar, terjual Rp 11,5 miliar. Selanjutnya, kapal tug boat Taurians Two, yang semula dilelang lepas Rp 1,81 miliar, terjual pada harga Rp 2,25 miliar.
Selanjutnya, kapal tug boat Taurians Three yang ditawarkan senilai Rp 1,81 miliar, terjual seharga Rp 2,75 miliar. Terakhir, kapal tug boat Taurians One yang semula ditawarkan sehargra Rp 1,78 miliar, terjual Rp 2,49 miliar. Hasil Rp 27,1 miliar, dari pelelangan lima kapal sitaan tersebut, sebetulnya bukan pendapatan pertama Kejakgung dalam upaya menjual aset-aset rampasan milik para tersangka dalam kasus ASABRI.
Bulan lalu, Kejakgung, juga berhasil mengantongi Rp 17,23 miliar dari pelelangan 11 unit mobil-mobil mewah sitaan milik para tersangka kasus ASABRI. Masih ada sekitar lima unit mobil mewah lainnya, yang belum laku terjual dalam lelang tersebut.
Selain itu, masih ada sekitar 17 unit armada bus pariwisita yang turut disita, dan juga sempat diumumkan untuk dilelang terbuka, akan tetapi belum laku terjual.
Jampidsus Ali Mukartono pernah menerangkan, pelelangan aset-aset sitaan milik para tersangka itu baru sebagian. Kata dia, aset-aset tersebut, terpaksa dilelang cepat, demi menjaga nilai jualnya. “Aset yang disita dilelang untuk ganti kerugian negara. Selama disita itu juga perawatannya tinggi. Kita (Kejakgung) tidak punya anggaran perawatan,” ujar Ali pekan lalu.
Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Adriansyah juga pernah menyampaikan, nilai seluruh aset sitaan dalam perkara Asabri baru mencapai Rp 14 triliun. Nilai tersebut, masih belum cukup mengganti kerugian negara dalam kasus Asabri yang besarnya mencapai Rp 22,78 triliun. Namun Febrie optimistis, nilai seluruh aset sitaan, akan setara dengan angka kerugian negara. “Penyidik masih terus menelusuri aset-aset yang lainnya, untuk disita,” ujar dia.
Dalam kasus ASABRI, penyidikan di Jampidsus menetapkan sembilan tersangka perorangan. Empat tersangka swasta, yakni Benny Tjokrosaputro, dan Heru Hidayat. Kedua tersangka itu, juga terpidana seumur hidup kasus korupsi, dan TPPU PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara Rp 16,8 triliun. Tersangka swasta lainnya, Lukman Purnomosidi, dan Jimmy Sutopo. Adapun tersangka dari jajaran ASABRI, Adam Rachmat Damiri, Sonny Widjaja, Hari Setiono, Bachtiar Effendi, dan Ilham Wardhana Siregar.