REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Artis Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika sabu. Tapi, keduanya tak dihadirkan saat rilis kasusnya di Markas Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (8/7).
Dalam rilis kasus yang dihadiri seratus awak media itu, polisi hanya menampilkan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan satu alat hisap sabu. Tak tampak batang hidung Nia dan Ardi sejak awal rilis sampai usai.
Hal ini anomali. Sebab, biasanya setiap pengungkapan kasus di satuan kepolisian wilayah hukum Polda Metro Jaya, tersangkanya selalu dihadirkan. Bahkan, bagi tersangka kasus narkoba yang merupakan artis selalu diberikan kesempatan untuk berbicara kepada awak media.
Ketika ditanyakan awak media terkait absennya Nia dan Ardi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus beralasan bahwa para tersangka sedang menjalani tes tambahan. "Kan sudah saya bilang mereka lagi cek darah," kata Yusri, Kamis (8/7).
Yusri menerangkan, Nia dan Ardi memang sudah menjalani tes urine dengan hasil positif sabu. Tapi tes tambahan berupa cek darah dan rambut diperlukan untuk kelengkapan berkas penyidikan.
Pengungkapan kasus narkotika ini berawal dengan ditangkapnya pria berinisial ZN (42 tahun), yang merupakan sopir pribadi Nia, di suatu tempat di Jakarta, Rabu (7/7). Dari tangan ZN, aparat Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mendapatkan satu klip sabu.
Saat diinterogasi, ZN mengakui sabu tersebut milik Nia. Selanjutnya, penyidik mendatangi kediaman Nia di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu pukul 15.00 WIB.
Di sana aparat menangkap Nia Ramadhani. Ditemukan pula bong alias alat hisap sabu milik Nia. Aparat langsung menginterogasi Nia. Dia pun mengakui dengan jujur bahwa menggunakan sabu bareng suaminya, Ardi Bakrie.
Tapi, ketika itu, Ardi Bakrie sedang tidak berada di kediamannya. Alhasil, kata Yusri, hanya Nia dan sopirnya yang digelandang ke Mapolres Jakpus.
Sesampainya di Mapolres, Nia menelepon suaminya yang merupakan anak konglomerat Abu Rizal Bakrie itu. Nia menyampaikan semua hal yang telah dia akui kepada penyidik.
"Malam hari atau setelah Isya jam 20.00 WIB saudara AAB (Ardi Bakrie) datang ke Polres Metro Jakpus untuk menyerahkan diri," kata Yusri.
Baik Nia, Ardi, dan sopirnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing dijerat Pasal 127 di UU No 35 tentang Narkotika tahun 2009. Ancaman maksimalnya empat tahun penjara.