REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bea Cukai Soekarno Hatta dan Bea Cukai Ambon di masing-masing wilayah menggelar sosialisasi terkait pengembangan aplikasi pada bidang pelayanan maupun pengawasan guna meningkatkan kemudahan dalam berkinerja.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan menjelaskan bahwa, aplikasi yang bernama Siap Terbang adalah aplikasi layanan kepabeanan user-firendly yang dapat digunakan baik pengguna jasa maupun masyarakat di masa pandemi.
“Layanan ini (Siap Terbang) akan terus kami kembangkan, menyesuaikan dengan keadaan proses bisnis di lapangan yang sangat dinamis. Tim kami juga akan menggabungkan aplikasi-aplikasi mandiri yang sudah ada ke dalam Siap Terbang sehingga nantinya semua pelayanan akan menjadi satu pintu,” tutur Finari.
Siap Terbang akan dilengkapi dengan fitur chat agar pengguna dapat bertanya langsung kepada admin seputar aplikasi. “Selain itu kami tambahkan fitur notifikasi via pesan agar memudahkan pengguna memonitor dokumen kepabeanan yang sedang diajukan, terus melakukan perawatan dalam mengoptimalkan kinerja aplikasi berbasis web,” ucap Finari.
Finari menambahkan bahwa aplikasi Siap Terbang juga memiliki kalkulator pabean yang dapat digunakan untuk menghitung besaran pungutan kepabeanan yang harus dibayar.
“Peranan pengguna dalam memberikan masukan ataupun keluhan terkait aplikasi ini diharapkan menjadi acuan bagi tim untuk lebih mengembangkan aplikasi agar terus membuat layanan pada Bea Cukai Soekano-Hatta menjadi lebih baik,” ujar Finari.
Selain di bidang pelayanan, aplikasi juga dibuat di bidang pengawasan, salah satunya oleh Bea Cukai Ambon yaitu aplikasi monitoring yacht. Untuk memberikan pengetahuan dan informasi terkait monitoring pengawasan kapal yacht yang masuk secara rutin ke wilayah Indonesia, khususnya Ambon, Bea Cukai Ambon melaksanakan in house training (IHT) terkait pelaporan online pemasukan yacht smallcraft melalui sistem aplikasi monitoring yacht dengan narasumber Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Nafrudin.
Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Ambon, Nafrudin menjelaskan salah satunya terkait dasara hukum impor sementara kapal wisata asing sampai dengan proses monitoring dengan aplikasi VDS pada Ceisa Bea Cukai. “Tentunya ilmu baru bagi rekan-rekan yang mengikuti karena apliasi VDS hanya ada pada aplikasi kantor pelayanan yang memang secara ruang lingkup pelayanan dan pengawasan di daerah kepulauan,” ujarnya.