REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, puluhan kendaraan yang tidak memenuhi syarat protokol kesehatan akan menyeberang ke Pulau Jawa terpaksa putar balik di Bakauheni, Lampung. Petugas tidak mengizinkan pengendara masuk Pelabuhan Bakauheni untuk masuk kapal ferry.
Selama masa PPKM darurat Jawa–Bali, petugas Posko Penyekatan di Pelabuhan Bakauheni telah melakukan perintah putar balik kepada 42 kendaraan yang akan menyeberang ke Merak, Banten hingga Kamis (8/7). Puluhan kendaraan tersebut pengemudi dan penumpangnya tidak memiliki dokumen yang disyaratkan pada PPKM darurat.
Menurut Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni AKP Ridho Rafika, petugas posko penyekatan di Bakauheni telah melaksanakan tugas di lapangan dengan memeriksa persyaratan PPKM kepada pengendara pelaku perjalanan yang akan menyeberang ke Merak dari Bakauheni.
Dia mengatakan, petugas telah memeriksa 60 kendaraan yang akan menyeberang ke Pulau Jawa dari Lampung. Di antaranya, 10 unit bus, 315 unit truk barang, dan 29 unit motor.
“42 kendaraan sudah diperintahkan putar balik, karena tidak melengkapi syarat PPKM,” kata AKP Ridho Rafika dalam keterangan persnya, Kamis (8/7). Dari 42 kendaraan yang ditindak petugas posko penyekatan, terdiri dari 24 unit mobil, satu bus, dan 17 motor.
Pemeriksaan di posko penyekatan selama PPKM, petugas menemukan empat orang penumpang mobil pribadi yang terindikasi reaktif. Hal tersebut terpantau dari surat hasil rapid test antigen yang dimilikina.
Ridho mengatakan, empat orang tersebut diminta untuk putar balik ke daerah asal karena hasil positif Covid-19. Petugas menyarankan untuk melakukan isolasi mandiri dan tidak melanjutkan perjalanan ke luar kota.
Kepada pelaku perjalanan, ia berharap sudah menyiapkan persyaratan protokol kesehatan selama masa PPKM darurat seperti surat keterangan negatif Covid-19 dengan hasil rapid test antigen/PCR. Selain itu menyiapkan surat keterangan sudah vaksinasi Covid-19.
Dua surat tersebut sudah disiapkan sebelum memasuki area Pelabuhan Bakauheni. Bagi yang tidak membawa pesyaratan tersebut, petugas posko penyekatan tidak melakukan toleransi dan meminta untuk memutar balik, dan tidak diperkenankan menyeberang ke Merak.
Bagi pengendara kendaraan angkutan logistik, persyaratan yang wajib disiapkan adalah surat keterangan negatif rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam atau PCR.
Fina (45 tahun), pelaku perjalanan dari Lampung ke Bogor menyatakan, sudah menyiapkan surat keterangan negatif Covid-19 dengan melakukan rapid test antigen. Sedangkan surat keterangan sudah pernah vaksinasi belum memiliki, karena puskesmas yang didatanginya selalu penuh.
“Saya mau vaksinasi ke puskesmas, petugas katanya penuh atau sudah habis, hanya 20 orang,” kata bapak tiga anak tersebut warga Bandar Lampung namun bekerja di Bogor.