REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Polres Metro Bekasi Kota menggelar operasi yustisi di Jalan Raya Kalimalang, Kota Bekasi, Kamis (8/7). Dari hasil operasi tersebut, banyak warga yang terjaring. Mulai dari yang tidak mengenakan masker, kepergok makan di tempat hingga masih mengoperasikan toko secara offline.
Petugas yang terdiri atas pihak kepolisian dan juga Satpol PP itu menyita KTP para pelanggar. Untuk selanjutnya, mereka mengambil KTP di kantor Kecamatan Bekasi Selatan. Sesampainya di kantor kecamatan, mereka lantas menjalani sidang terlebih dulu. Hukuman yang dikenakan pun berbeda-beda.
Agus Alviansyah (27), sedang menyantap soto saat terjaring razia yustisi. Ia mengaku tidak tahu bahwa dalam masa PPKM darurat tak dibolehkan makan di restoran. "Saya enggak tahu. Lagi makan siang terus ada razia ini," terang Agus di Kecamatan Bekasi Selatan, Kamis (8/7).
Dia bekerja di salah satu startup pesan antar makanan. Hari itu, Agus sedang tidak bekerja dari rumah. "Jadi memang sudah ada jadwalnya. Hari ini saya masuk sendiri," ungkapnya.
Agus mengatakan, ia mengantongi uang senilai Rp 60 ribu di dompetnya. Kemudian, ia pakai untuk membayar soto dan membeli rokok sebesar Rp 30 ribu. Saat disidang di kecamatan, ia diminta denda sebesar Rp 50 ribu. "Saya didenda Rp 50 ribu. Saya bilang, 'kalau Rp 30 ribu boleh enggak'? Tapi tidak bisa. Ya sudah saya nyapu aja," ujar dia
Nasib naas juga menimpa salah seorang pengemudi ojek online. Dia dikenakan Rp 20 ribu lantaran hanya mengenakan masker buff saat ada razia yustisi di jalan. Rupiah demi rupiah pun ia keluarkan dari kantornya. Dari perawakannya ia nampak masih muda. Namun, rupiah yang dia berikan karena terjaring razia itu tentu sulit ia dapatkan.
Para pelaku usaha juga tak luput dari sasaran operasi. Sama halnya dengan warga yang lain, pengusaha jok mobil bernama Halim ikut terjaring. Ia mengaku tak ada sosialisasi apapun terkait operasi yustisi ini. "Tidak ada sosialisasi, tapi kita tahu disuruh tutup dari media sosial. Tapi kita usaha kayak gini kan tidak banyak orang kok," ungkap Halim. "Biasanya sepi di tempat saya, tadi doang lagi ada satu pelanggan yang lagi masang," lanjut dia.
Lagi pula, saat ini usaha jok mobil miliknya hanya berjalan 25 persen saja. "Saya ini berusaha asal bayar karyawan cukup mereka gaji bisa saya bayar itu juga udah senang," kata Hakim.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah, mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi sebelum menggelar operasi yustisi. "Dari tanggal tiga. Juga ada dari unsur Polsek, Koramil, kelurahan, kecamatan, Satpol-PP, kita sudah melakukan sosialisasi," kata Abi Kamis (8/7).
Abi menambahkan, pelaku usaha juga ada yang dibawa dengan mobil Satpol PP untuk mengikuti sidang di Kantor Kecamatan Bekasi Selatan. "Kita juga akan siapkan beberapa mobil, bagi para pelanggar kita akan naikkan ke mobil tersebut, kita akan melakukan persidangan," terangnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Laksmi, mengatakan, total pelanggar operasi yustisi saat ini ada 24 orang. "Ada 24 orang totalnya, yang 22 orang itu kena hukuman denda, sedangkan dua orang lainnya hukuman sosial," kata dia.
Adapun, total denda yang diperoleh adalah Rp 1,3 juta, uang ini isetorkan ke kas negara oleh eksekutor. Mereka dikenakan Pasal 35 ayat 1 Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021. "Perbuatan pelanggaran yang dilakukan, variasinya berupa makan di tempat, kerumunan di kawasan kolam renang Jakasampurna, lalu toko jok mobil tidak menerapkan prokes dan masih beroperasi," ungkap dia.
Laksmi menyebut operasi ini dilakukan guna menekan penyebaran Covid-19. Saat ini, pemerintah telah memberlakukan PPKM darurat. Diharapkan, operasi yustisi ini dapat membuat angka kasus Covid-19 menurun dan tingkat kedisiplinan masyarakat meningkat. "Kalau sudah ada imbauan tapi belum berefek pada perubahan pelaku, maka harus ada penegakkan secara hukum, kami laksanakan apa yang menjadi tugas kami sebagai salah satu aparat penegak hukum," ujarnya.