Kamis 08 Jul 2021 18:59 WIB

Petugas Gabungan Tutup Toko Pelanggar PPKM Darurat

Hanya toko yang menjual kebutuhan pokok, makanan dan obat-obatan yang boleh buka

Rep: lilis sri handayani/ Red: Hiru Muhammad
Petugas keamanan kembali turun ke jalan-jalan di berbagai wilayah Kabupaten Indramayu untuk memastikan penerapan PPKM Darurat, Kamis (8/7). Petugas pun menutup toko dan tempat usaha lainnya yang melanggar aturan PPKM Darurat.
Foto: istimewa
Petugas keamanan kembali turun ke jalan-jalan di berbagai wilayah Kabupaten Indramayu untuk memastikan penerapan PPKM Darurat, Kamis (8/7). Petugas pun menutup toko dan tempat usaha lainnya yang melanggar aturan PPKM Darurat.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU--Petugas keamanan kembali turun ke jalan-jalan di berbagai wilayah Kabupaten Indramayu untuk memastikan penerapan PPKM Darurat, Kamis (8/7). Petugas pun menutup toko dan tempat usaha lainnya yang melanggar aturan PPKM Darurat.

Berdasarkan pantauan Republika, Kamis (8/7), upaya penertiban itu di antaranya dilakukan di berbagai ruas jalan protokol di perkotaan Indramayu. Petugas mendatangi satu per satu toko maupun tempat usaha di sepanjang ruas jalan tersebut yang masih buka dan melanggar aturan PPKM Darurat. Salah satunya seperti yang terlihat di Jalan Yos Sudarso. Petugas menutup tempat fitnes maupun toko perabot yang masih buka.

Begitu pula di perempatan Waiki. Petugas juga menutup toko yang menjual wall paper yang masih tetap buka. Petugas juga mengingatkan pemilik toko sembako yang masih boleh buka, untuk mematuhi aturan selama PPKM Darurat.

Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang, mengatakan, seluruh toko non esensial wajib tutup selama PPKM Darurat pada 3 – 20 Juli 2021. Menurutnya, hanya toko yang menjual kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan obat-obatan yang boleh buka, dengan sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan.

’’Kita sesuaikan dengan ketentuan PPKM Darurat, mana yang boleh dibuka dan mana yang harus ditutup,’’ tukas Hafidh, saat ditemui di Mapolres Indramayu, Kamis (8/7).

Hafidh menyatakan, operasi yustisi terus dilakukan setiap hari. Pihak kepolisian pun bekerja sama dengan pemerintah daerah, kodim, kejari, pengadilan dan tokoh agama.

Selain itu, lanjut Hafidh, pihaknya juga melakukan penyekatan di tiga ring. Yaitu, di tol, di perbatasan kabupaten dan di dalam kota. ‘’Tujuannya kita mengurangi mobilitas mayarakat sehingga penyebaran Covid-19 bisa kita cegah,’’ kata Hafidh. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement