In Picture: Pemkot Bekasi Gelar Sidang Yustisi Pelanggar PPKM Darurat
Pelanggar PPKM akan diberi sanksi denda sebesar Rp 20 ribu hingga Rp 300 ribu. .
Rep: Thoudy Badai/ Red: Mohamad Amin Madani
Warga yang melaanggar aturan PPKM Darurat mengikuti sidang operasi yustisi di kantor Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (8/7). Pemkot Bekasi bersama unsur Kepolisian, TNI dan Satpol PP melakukan sidak kepada sejumlah perusahaan dan restoran yang melanggar aturan PPKM Darurat akan dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 20 ribu hingga Rp 300 ribu atau sanksi sosial. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Warga yang melaanggar aturan PPKM Darurat mengikuti sidang operasi yustisi di kantor Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (8/7). Pemkot Bekasi bersama unsur Kepolisian, TNI dan Satpol PP melakukan sidak kepada sejumlah perusahaan dan restoran yang melanggar aturan PPKM Darurat akan dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 20 ribu hingga Rp 300 ribu atau sanksi sosial. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Warga yang melaanggar aturan PPKM Darurat mengikuti sidang operasi yustisi di kantor Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (8/7). Pemkot Bekasi bersama unsur Kepolisian, TNI dan Satpol PP melakukan sidak kepada sejumlah perusahaan dan restoran yang melanggar aturan PPKM Darurat akan dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 20 ribu hingga Rp 300 ribu atau sanksi sosial. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Warga yang melaanggar aturan PPKM Darurat mengikuti sidang operasi yustisi di kantor Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (8/7). Pemkot Bekasi bersama unsur Kepolisian, TNI dan Satpol PP melakukan sidak kepada sejumlah perusahaan dan restoran yang melanggar aturan PPKM Darurat akan dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 20 ribu hingga Rp 300 ribu atau sanksi sosial. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Warga yang melaanggar aturan PPKM Darurat mengikuti sidang operasi yustisi di kantor Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (8/7). Pemkot Bekasi bersama unsur Kepolisian, TNI dan Satpol PP melakukan sidak kepada sejumlah perusahaan dan restoran yang melanggar aturan PPKM Darurat akan dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 20 ribu hingga Rp 300 ribu atau sanksi sosial. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Warga yang melaanggar aturan PPKM Darurat mengikuti sidang operasi yustisi di kantor Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (8/7). Pemkot Bekasi bersama unsur Kepolisian, TNI dan Satpol PP melakukan sidak kepada sejumlah perusahaan dan restoran yang melanggar aturan PPKM Darurat akan dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 20 ribu hingga Rp 300 ribu atau sanksi sosial. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Warga yang melaanggar aturan PPKM Darurat mengikuti sidang operasi yustisi di kantor Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (8/7). Pemkot Bekasi bersama unsur Kepolisian, TNI dan Satpol PP melakukan sidak kepada sejumlah perusahaan dan restoran yang melanggar aturan PPKM Darurat akan dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 20 ribu hingga Rp 300 ribu atau sanksi sosial. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Warga yang melaanggar aturan PPKM Darurat mengikuti sidang operasi yustisi di kantor Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (8/7). Pemkot Bekasi bersama unsur Kepolisian, TNI dan Satpol PP melakukan sidak kepada sejumlah perusahaan dan restoran yang melanggar aturan PPKM Darurat akan dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 20 ribu hingga Rp 300 ribu atau sanksi sosial. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,BEKASI -- Warga yang melaanggar aturan PPKM Darurat mengikuti sidang operasi yustisi di kantor Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (8/7).
Pemkot Bekasi bersama unsur Kepolisian, TNI dan Satpol PP melakukan sidak kepada sejumlah perusahaan dan restoran yang melanggar aturan PPKM Darurat akan dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 20 ribu hingga Rp 300 ribu atau sanksi sosial.
Advertisement