Kamis 08 Jul 2021 19:01 WIB

In Picture: Pemkot Bekasi Gelar Sidang Yustisi Pelanggar PPKM Darurat

Pelanggar PPKM akan diberi sanksi denda sebesar Rp 20 ribu hingga Rp 300 ribu. .

Rep: Thoudy Badai/ Red: Mohamad Amin Madani

Warga yang melaanggar aturan PPKM Darurat mengikuti sidang operasi yustisi di kantor Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (8/7). Pemkot Bekasi bersama unsur Kepolisian, TNI dan Satpol PP melakukan sidak kepada sejumlah perusahaan dan restoran yang melanggar aturan PPKM Darurat akan dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 20 ribu hingga Rp 300 ribu atau sanksi sosial. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Warga yang melaanggar aturan PPKM Darurat mengikuti sidang operasi yustisi di kantor Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (8/7). Pemkot Bekasi bersama unsur Kepolisian, TNI dan Satpol PP melakukan sidak kepada sejumlah perusahaan dan restoran yang melanggar aturan PPKM Darurat akan dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 20 ribu hingga Rp 300 ribu atau sanksi sosial. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Warga yang melaanggar aturan PPKM Darurat mengikuti sidang operasi yustisi di kantor Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (8/7). Pemkot Bekasi bersama unsur Kepolisian, TNI dan Satpol PP melakukan sidak kepada sejumlah perusahaan dan restoran yang melanggar aturan PPKM Darurat akan dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 20 ribu hingga Rp 300 ribu atau sanksi sosial. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Warga yang melaanggar aturan PPKM Darurat mengikuti sidang operasi yustisi di kantor Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (8/7). Pemkot Bekasi bersama unsur Kepolisian, TNI dan Satpol PP melakukan sidak kepada sejumlah perusahaan dan restoran yang melanggar aturan PPKM Darurat akan dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 20 ribu hingga Rp 300 ribu atau sanksi sosial. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Warga yang melaanggar aturan PPKM Darurat mengikuti sidang operasi yustisi di kantor Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (8/7). Pemkot Bekasi bersama unsur Kepolisian, TNI dan Satpol PP melakukan sidak kepada sejumlah perusahaan dan restoran yang melanggar aturan PPKM Darurat akan dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 20 ribu hingga Rp 300 ribu atau sanksi sosial. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Warga yang melaanggar aturan PPKM Darurat mengikuti sidang operasi yustisi di kantor Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (8/7). Pemkot Bekasi bersama unsur Kepolisian, TNI dan Satpol PP melakukan sidak kepada sejumlah perusahaan dan restoran yang melanggar aturan PPKM Darurat akan dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 20 ribu hingga Rp 300 ribu atau sanksi sosial. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Warga yang melaanggar aturan PPKM Darurat mengikuti sidang operasi yustisi di kantor Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (8/7). Pemkot Bekasi bersama unsur Kepolisian, TNI dan Satpol PP melakukan sidak kepada sejumlah perusahaan dan restoran yang melanggar aturan PPKM Darurat akan dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 20 ribu hingga Rp 300 ribu atau sanksi sosial. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Warga yang melaanggar aturan PPKM Darurat mengikuti sidang operasi yustisi di kantor Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (8/7). Pemkot Bekasi bersama unsur Kepolisian, TNI dan Satpol PP melakukan sidak kepada sejumlah perusahaan dan restoran yang melanggar aturan PPKM Darurat akan dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 20 ribu hingga Rp 300 ribu atau sanksi sosial. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,BEKASI -- Warga yang melaanggar aturan PPKM Darurat mengikuti sidang operasi yustisi di kantor Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (8/7).

Pemkot Bekasi bersama unsur Kepolisian, TNI dan Satpol PP melakukan sidak kepada sejumlah perusahaan dan restoran yang melanggar aturan PPKM Darurat akan dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 20 ribu hingga Rp 300 ribu atau sanksi sosial.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement