Kamis 08 Jul 2021 19:38 WIB

Pelaku Curi Kotak Amal Delapan Masjid Buat Narkoba dan Gim

Polisi Banda Aceh telah menangkap terduga pencuri kotak amal delapan masjid.

Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Aparat kepolisian Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap terduga pencuri kotak amal di delapan masjid yang tersebar di sejumlah wilayah di ibu kota Provinsi Aceh itu. Pelaku gunakan uang pencurian buat beli narkoba.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan, tersangka P (33) mengakui sudah beberapa kali mencuri kotak amal di delapan tempat kejadian perkara, dan uang hasil curian itu digunakan untuk membeli narkoba dan chip game online," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Kamis.

Baca Juga

Ryan mengatakan, tersangka melakukan tindak pidana pencurian tersebut untuk membeli narkotika jenis ganja dan sabu-sabu, serta chip game online Higgs Domino. Pelaku juga mencuri karena persoalan ekonomi.

Dalam aksinya, kata Ryan, pelaku yang berasal dari Kabupaten Aceh Utara itu menggunakan alat bantu berupa linggis dan obeng."Untuk motif sendiri tersangka mengaku digunakannya membeli chip domino, beli narkoba jenis ganja, sabu serta untuk kebutuhan ekonomi bersangkutan," ujarnya.

Ryan menyampaikan, tersangka tertangkap pertama sekali oleh warga asrama PHB Lampriet Banda Aceh saat yang bersangkutan mencuri kotak amal masjid Al Fitrah komplek tersebut. Setelah diamankan warga, lanjut Ryan, yang bersangkutan diserahkan kepada kepolisian. Berdasarkan hasil interogasi ternyata pencurian oleh tersangka sudah dilakukan berulang di lokasi berbeda.

"Ada delapan TKP di antaranya masjid Cot Masjid, Punge, Lamgugop, Lambeu, asrama PHB, Perumnas Keutapang dan satu lagi masih diidentifikasi karena tersangka lupa," kata Ryan.

Terhadap perbuatannya, tambah Ryan, pelaku pencurian kotak amal itu akan dijerat menggunakan Pasal 363 KUHP dengan hukuman tujuh tahun penjara.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement