Kamis 08 Jul 2021 19:53 WIB

MA Tolak Kasasi Djoko Tjandra di Kasus Surat Jalan Palsu

MA menguatkan putusan PT DKI Jakarta yang memvonis Djoko Tjandra 2,5 tahun.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro memberikan keterangan pers di Media Center MA, Jakarta.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro memberikan keterangan pers di Media Center MA, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Djoko Tjandra dalam kasus surat jalan palsu. Sehingga, MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memvonis Djoko Tjandra 2,5 tahun penjara.

"Amar putusannya: menolak permohonan kasasi penuntut umum dan terdakwa," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Kamis (8/7).

Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu mengungkapkan, majelis hakim dalam perkara kasasi itu di antaranya Soesilo, Hidayat Manao, dan Andi Abu Ayyub Saleh. Adapun, perkara tersebut masuk ke MA pada 10 Mei dan diputus pada 3 Juni 2021 lalu.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim kasasi menyatakan, bahwa pada saat masih buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra akan kembali ke Jakarta menggunakan pesawat carter.