Kamis 08 Jul 2021 20:05 WIB

Indonesia Tunggu Rekomendasi Dua Obat Covid-19

Kemenkes tunggu rekomendasi untuk obat Kevzara dan Actemra.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 sekaligus Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (Dirjen P2P) Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi, mengatakan Indonesia menanti hasil rekomendasi untuk penggunaan obat Kevzara dan Actemra.
Foto: DOk BNPB
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 sekaligus Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (Dirjen P2P) Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi, mengatakan Indonesia menanti hasil rekomendasi untuk penggunaan obat Kevzara dan Actemra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan masih menantikan rekomendasi sejumlah organisasi profesi untuk penggunaan obat Kevzara dan Actemra bagi penyembuhan pasien Covid-19 di Indonesia. Kevzara dan Actemra bisa digunakan bagi pasien gejala berat.

"Kita tunggu dulu rekomendasi organisasi profesi apakah Kevzara dan Actemra ini bisa digunakan di Indonesia atau belum," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, saat dikonfirmasi melalui telepon di Jakarta, Kamis (8/7).

Baca Juga

Menurut Siti Nadia, masukan dari sejumlah organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia, Ikatan Apoteker Indonesia, Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI), dan organisasi profesi lainnya sangat dibutuhkan sebagai pertimbangan pemerintah dalam memutuskan kebijakan penggunaan obat yang aman dan bermutu di masyarakat. Secara terpisah, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Farmasi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Keri Lestari mengatakan Kevzara dan Actemra merupakan obat yang telah memperoleh rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk pasien infeksi virus corona jenis baru dengan gejala berat.

"Iya, obat ini digunakan untuk pasien Covid-19 dengan kategori berat. Rekomendasi penggunaan di Indonesia dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kemenkes juga," katanya, menjelaskan rekomendasi penggunaan obat tersebut termasuk dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Apabila izin penggunaan obat tersebut telah didapat di Indonesia, kata Keri, Kementerian Kesehatan juga akan mengatur terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) bagi penggunaan obat itu di fasilitas pelayanan kesehatan. Actemra berisi tocilizumab produksi Roche dan Kevzara berisi sarilumab dari Sanofi, merupakan obat radang sendi yang diberikan berbarengan dengan kortikosteroid.

WHO melalui siaran pers mengemukakan bahwa rekomendasi obat tersebut dikeluarkan berdasarkan 27 percobaan klinis yang melibatkan lebih dari 10.000 pasien. Hasil penelitian menunjukan bahwa obat tersebut bisa menurunkan angka kematian pada pasien Covid-19 hingga 13 persen dibandingkan dengan perawatan biasa tanpa obat tersebut.

Golongan obat ini adalah obat kedua yang dinyatakan efektif untuk mengatasi Covid-19 setelah kortikosteroid yang lebih dulu memperoleh rekomendasi WHO pada September 2020.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement