Kamis 08 Jul 2021 20:13 WIB

P21, Polisi akan Limpahkan Tersangka Kasus Unlawful Killing 

Penyidik, siap untuk mengirim tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan.

Rep: Mabruroh/ Red: Agus Yulianto
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.
Foto: Antara
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, berkas perkara kasus dugaan pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) terhadap anggota laskar FPI di jalan tol Jakarta-Cikampek pada akhir 2020 lalu, telah lengkap atau P21. Penyidik, siap untuk mengirim tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan.

"Iya sudah P21, dalam waktu dekat akan di limpahkan tersangka beserta barang bukti," kata Rusdi dalam pesan teks, Kamis (8/6).

Terkait penyerahan barang bukti dan tersangka, Rusdi belum menjelaskan, lebih lanjut kapan tepatnya akan dilakukan. Rusdi menyatakan, bahwa perkembangan kasus tersebut akan segera diinformasikan. "Perkembangan nanti akan di sampaikan," ujar Rusdi.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka yang merupakan anggota kepolisian dan bertugas di Polda Metro Jaya. Namun, satu orang tersangka berinisial EPZ dinyatakan meninggal dunia setelah terlibat kecelakaan tunggal pada Januari lalu.

Dalam kasus unlawful killing ini, polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Polisi beralasan kedua tersangka yang berinisial F dan Y bersikap kooperatif dan tidak dikhawatirkan melarikan diri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement