REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyampaikan bahwa keterbatasan dan pembatasan di masa pandemi Covid-19 tidak menyurutkan tren peredaran narkoba. Sebaliknya, tren peredaran narkoba di masa pandemi Covid-19 justru mengalami peningkatan. Terutama narkotika jenis-jenis tertentu, seperti Sabu, pil ekstasi dan juga heroin.
"Masuknya barang dari Aceh terjadi peningkatan dan untuk jenis narkotika tertentu ada peningkatan," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (8/7).
Pada tahun 2019 silam penanganan kasus narkotika sebanyak 38.962 kasus. Kemudian tahun 2020 saat pandemi Covid-19 dimulai, terjadi peningkatan penanganan kasus narkotika menjadi 41.168 kasus atau naik 2.206 kasus. Bahkan hanya lima bulan saja, dari Januari sampai dengan Mei 2021 sudah ada 17.608 kasus narkotika.
Begitu juga penanganan kasus psikotropika yang mengalami lonjakan signifikan dari 832 kasus di tahun 2019 menjadi 1.533 kasus di tahun 2020, serta 177 kasus di lima bulan awal tahun 2021.
Sejalan dengan penanganan kasusnya, kata Krisno, penetapan tersangka kasus narkoba juga mengalami peningkatan. Jika pada tahun 2019 sebanyak 48.368 tersangka kasus narkotika, 979 tersangka kasus psikotropika, 530 tersangka obat Baya, 259 tersangka psikoaktif baru, dan 1.058 tersangka obat-obatan dengan total keseluruhan 52.222 tersangka.
Sementara pada tahun 2020 tersangka kasus narkotika meningkat menjadi 53.476 tersangka, 2.036 tersangka kasus psikotropika, 480 tersangka kasus Baya, 485 tersangka psikoaktif baru, 982 tersangka obat-obatan. Jika ditotalkan ada 57.459 tersangka atau meningkat sebesar 4.01 persen.
"Tahun 2021 dari Januari-Mei, ada 22.852 tersangka kasus narkotika, 1.121 tersangka kasus psikotropika, 182 tersangka Baya, 224 tersangka psikoaktif baru, 495 tersangka obat-obatan, totalnya 24.878," jelas Krisno.
Sementara itu untuk jumlah barang bukti yang mengalami peningkatan selama masa pandemi Covid-19 diantaranya, heroin seberat 43.991,10 gram pada tahun 2020, atau meningkat seberat 20.490,36 gram dari pada tahun 2019 yang hanya 23.500,74 gram. Sementara pada 2021 yang baru beberepa bulan berjalan sudah ada 73.04 gram heroin yang disita.
Selanjutnya untuk ekstasi tahun 2019 sebanyak 1.006.402 butir disita, dan tahun 2020 pada saat pandemi Covid-19 berlangsung sebanyak 1.201.281 butir diamankan. Kemudian pada tahun 2021 ini sudah 239.277 butir disita.
"Untuk jenis Sabu atau Methapetamine pada tahun 2019 seberat 2.923.229,62 gram atau 2,9 ton sabu disita. Kemudian tahun 2020 meningkat dratis seberat 6.747.468,37 gram 6.7 ton, dan tahun 2021 sudah 6.067.118,38 gram atau 6 ton yang disita," ungkap Krisno.
Sedangkan modus para pelaku untuk mengedar barang haramnya selama selama pandemi Covid-19, menurut Krisno masih sama tidak ada modus baru. Sebagai contoh untuk paket besar biasanya mereka menyeludupkan narkobanya melalui jalur laut, dan melalui bandara biasanya berupa paket.
Namun untuk distribusi atau penjualannya ke konsumen, di masa pandemi Covid-19 ini paling sering melalui media sosial (Medsos), terutama di kota-kota besar. Sedangkan untuk kota-kota kecil masih menggunakan cara konvesional.