Kamis 08 Jul 2021 21:05 WIB

Taiwan Perpanjang Level III, Pembatasan akan Dilonggarkan

Pelonggaran memungkinkan masyarakat untuk makan di restoran asal mematuhi prokes

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Warga memakai masker untuk membantu mencegah penyebaran coronavirus ketika mereka berbelanja di sebuah pasar di Taipei, Taiwan, Selasa (14/4). Taiwan salah satu negara yang berhasil mengendalikan corona (COVID-19) tanpa lockdown
Foto: AP/Chiang Ying-ying
Warga memakai masker untuk membantu mencegah penyebaran coronavirus ketika mereka berbelanja di sebuah pasar di Taipei, Taiwan, Selasa (14/4). Taiwan salah satu negara yang berhasil mengendalikan corona (COVID-19) tanpa lockdown

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING - Pusat Komando Epidemi Taiwan (CECC) pada Kamis (8/7) mengumumkan kewaspadaan level III Covid-19 diperpanjang hingga 26 Juli. Namun beberapa regulasi mulai pekan depan diperlonggar sehingga masyarakat bisa melakukan sejumlah kegiatan.

Kewaspadaan di Taiwan yang masih pada level III hingga 12 Juli itu akan diperpanjang dua pekan lagi karena risiko penularan Covid-19 di tengah masyarakat masih ada. Keterangan itu disampaikan Menteri Kesehatan yang juga merangkap Ketua CECC, Chen Shih Chung.

Baca Juga

Beberapa pembatasan dalam kegiatan sehari-hari akan diperlonggar mulai 13 Juli. Pelonggaran memungkinkan masyarakat untuk makan di restoran asal pengelola menerapkan jarak sosial dan memasang plastik pelindung antarmeja. Demikian pernyataan CECC dikutip kantor berita setempat CNA.

CECC menyarankan tiap orang untuk tidak berada di dalam restoran lebih dari satu jam dan wajib mengenakan masker kecuali saat makan atau minum. Begitu pula dengan objek wisata dan fasilitas lain seperti perpustakaan, museum, gedung bioskop, dan pusat kebugaran.

Mereka diizinkan beroperasi kembali dengan menerapkan aturan jarak sosial dan wajib masker. Namun, penginapan di pantai atau gunung masih tertutup untuk umum, kata Wakil Ketua CECC Chen Tsung Yen. Tempat hiburan lain yang sulit menerapkan kewajiban bermasker seperti kelab malam, karaoke, bar, dan diskotek masih dilarang beroperasi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement