Kamis 08 Jul 2021 23:02 WIB

Satgas: Pemda Luar Jawa-Bali Harus Terus Ketatkan PPKM Mikro

Satgas ingatkan Pemda luar Jawa-Bali lakukan pengetatan PPKM Mikro

 Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito
Foto: Satgas Covid-19
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengingatkan agar pemerintah daerah di luar Pulau Jawa dan Bali untuk terus mengetatkan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro untuk mengendalikan kasus Covid-19. Wiku meminta Pemda di luar Jawa-Bali jangan terlena karena kasus Covid mulai mengalami kenaikan signifikan.

"Saya tidak akan bosan untuk meminta kepada provinsi-provinsi di luar Jawa Bali untuk terus mengetatkan pelaksanaan PPKM Mikro," katanya di Jakarta, Kamis (8/7).

Baca Juga

Wiku mengatakan, selain di Pulau Jawa dan Bali, kenaikan kasus Covid-19 juga terjadi secara signifikan di luar Jawa-Bali. Maka provinsi yang tidak termasuk dalam PPKM Darurat jangan merasa terlena.

Wiku juga mengingatkan bahwa dari 34 provinsi di seluruh Indonesia, sebanyak 28 provinsi pembentukan posko PPKM Mikro masih di bawah 50 persen. Artinya hanya enam provinsi yang sudah membentuk posko di lebih dari 50 persen kelurahannya. "Ini tidak dapat ditoleransi lagi, karena pelaksanaan PPKM Mikro sudah memasuki bulan ke enam namun perkembangan pembentukan posko masih stagnan dan tidak signifikan kenaikannya," ujar Wiku.

Wiku menyoroti sejumlah provinsi yang bahkan pembentukan posko tidak mencapai tiga persen dari total Kelurahan, yaitu Provinsi Jambi, Sumatera Utara, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Sulawesi Tenggara, Bengkulu, Maluku, NTT, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Papua dan Maluku Utara.

"Dimohon kepada gubernur provinsi-provinsi tersebut untuk sekarang juga memantau dan menegur kepala desa atau lurahnya yang belum membentuk Posko," tegasnya.

Menurutnya, pembentukan posko merupakan bagian dari upaya penting dalam menekan kasus, dan merupakan kewajiban bagi pemerintah daerah masing-masing yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021, bahwa pelaksanaan PPKM Darurat harus dibarengi juga dengan pelaksanaan PPKM Mikro, terutama pada Provinsi non Jawa-Bali. 

"Harus ada perbaikan di minggu depan yang menunjukkan bahwa provinsi-provinsi ini serius dalam menangani Covid-19 di daerahnya," ucap Prof Wiku.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement