REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KAI Commuter mengingatkan penumpang kereta rel listrik (KRL) untuk mentaati aturan tambahan yakni penggunaan masker ganda. VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan dalam aturan PPKM darurat mewajibkan seluruh pengguna KRL menggunakan masker ganda atau menggunakan masker jenis N95, KN95, atau masker jenis KF94.
"Pengguna yang tidak mengikuti aturan tambahan ini pun akan dilarang untuk naik KRL. Penggunaan masker ganda juga sesuai anjuran pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19," kata Anne dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (8/7) malam.
Meskipun begitu, Anne mengatakan aturan penggunaan masker ganda terlihat sudah berjalan tertib dan ditaati oleh pengguna KRL. Setelah masa sosialisasi selama beberapa hari lalu dengan pembagian masker medis sebayak 975 ribu kepada calon pengguna KRL, Anne menuturkan, sepanjang Kamis (8/7) hanya sebagian kecil saja yang masih belum mentaati aturan tambahan tersebut.
Anne menambahkan, pengguna KRL pada Kamis (8/7) hingha pukul 17.00 WIB sebanyak 167.816 orang. Anne mengtakan angka tersebut turun dua persen dari hari sebelumnya pada rentang waktu yang sama.
"KAI Commuter terus mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap beraktivitas di rumah saja dan mengurangi mobilitas di luar rumah," ujar Anne.
Dia mengharapkan, KAI dan pengguna KRL dapat bekerja sama dengan mengikuti ketentuan dari pemerintah. Khususnya untuk tetap beraktivitas di rumah saja dan kurangi mobilitas di luar rumah.
"Gunakan KRL sebagai transportasi hanya untuk kepentingan mendesak. Jika terpaksa menggunakan KRL, kami sarankan di luar jam sibuk pagi dan sore hari dengan tetap mengikuti protokol kesehatan dan aturan yang ada secara ketat," ungkap Anne.