KPPU Temukan Oksigen di Jatim Dijual di Atas HET
Rep: Dadang Kurnia/ Red: Yusuf Assidiq
Pedagang menyiapkan tabung oksigen pesanan warga di toko alat kesehatan (ilustrasi). | Foto: Antara/Harviyan Perdana Putra
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah IV Surabaya, Dendy Rakhmad Sutrisno mengungkapkan sulitnya memperoleh tabung gas oksigen dengan harga normal di Jawa Timur saat ini. Dendy menyebut, rata-rata tabung gas oksigen di Jatim dijual melebihi harga eceran tertinggi (HET).
"Secara umum masyarakat Jatim relatif kesulitan mendapatkan tabung gas oksigen dengan harga normal. Termasuk harga jasa isi ulangnya," katanya, Jumat (9/7).
Dendy mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pemantauan terkait penjualan gabung gas oksigen di 12 daerah di wilayah Indonesia Timur. Yakni di Madiun, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Malang, Bali, Banyuwangi, Jember, Mojokerto, Kediri, Denpasar, dan Mataram
Berdasarkan pantauan KPPU Kanwil IV Surabaya di 12 daerah tersebut, kata dia, rata-rata harga tabung gas oksigen naik. Seperti tabung gas oksigen ukuran satu meter kubik yang biasanya dijual dengan harga sekitar Rp700 ribu hingga Rp 800 ribu, melonjak menjadi Rp 1,2 juta hingga Rp2,1 juta.
Begitu pun jasa isi ulang tabung gas oksigen yang diakuinya mengalami kenaikan menjadi kurang lebih Rp 150 ribu per meter kubik, dari semula hanya Rp 30 ribu per meter kubik. Dendy menjelaskan, untuk harga tabung gas oksigen satu meter kubik terendah dijual seharga Rp 900 ribu di Mataram.
Adapun yang tertinggi dijual Rp 2,1 juta di Banyuwangi. "Sedangkan jasa isi ulang terendah Rp 30 ribu per meter kubik di Mataram, dan tertinggi Rp 150 ribu per meter kubik di Surabaya," ujarnya.
Selain tabung gas oksigen, kata dia, masyarakat Jatim juga terbatas dalam mengakses obat terapi Covid-19. Fakta tersebut diakuinya didapat berdasarkan hasil pemantau di delapan daerah, yakni Surabaya, Mojokerto, Malang, Sidoarjo, Gresik, Denpasar, Mataram, dan Kupang. Di kesemua daerah yang dipantau, masyarakat sangat terbatas dalam memperoleh obat-obatan di apotik.
“Obat terapi Covid-19 relatif sulit didapatkan pada beberapa apotek di Jatim yang kami pantau. Bilapun ada dijual di atas HET dengan menggunakan obat merek lain. Misalnya obat Favipiravir 200mg per tablet HET-nya Rp 22.500, tidak tersedia dan diganti dengan merek Avegan yang dijual dengan harga Rp 68 ribu sampai Rp 76.900 per tablet," kata Dendy.
Ia melanjutkan, terkait temuan tersebut, KPPU memutuskan bakal melakukan pemeriksaan dalam ranah penegakan hukum. Di mana KPPU akan melakukan investigasi berbagai pihak terkait, termasuk pelaku usaha yang dianggap terindikasi melakukan pelanggaran persaingan usaha.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan PP Nomor 44 Tahun 2021, bila terbukti bersalah, pelaku usaha dapat dijatuhi denda hingga 10 persen dari total penjualan produk tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jatim menyediakan layanan pengaduan kelangkaan oksigen di tengah melonjaknya kasus Covid-19 di wilayah setempat. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, mengajak masyarakat melapor ke nomor telepon yang telah disediakan, apabila menemukan kelangkaan oksigen.
Untuk pengaduan tentang kelangkaan gas oksigen, kata Gatot, pengaduan bisa dilayangkan melalui nomor telepon 082232781177 (Subdit Tipidter). "Jangan sampai pengaduan masyarakat yang disampaikan bersifat bohong," ujarnya.
Selain menyediakan layanan pengaduan kelangkaan oksigen, Polda Jatim juga menyediakan layanan pengaduan apabila ditemukan penjualan obat-obatan atau alat kesehatan dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Pengaduan tersebut bisa dilayangkan dengan menghubungi nomor 081333339025 (Subdit Indagsi).