Jumat 09 Jul 2021 08:39 WIB

Emil Sebut PPKM Darurat Mobilitas Masyarakat Turun 20 Persen

Tingkat keterisian rumah sakit dilaporkan mulai menurun.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Dwi Murdaningsih
Petugas gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP dan Kejaksaan saat melakukan razia di salah satu pertokoan pada masa PPKM Darurat di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (8/7). Pemkot Bekasi bersama unsur Kepolisian, TNI dan Satpol PP melakukan sidak kepada sejumlah perusahaan dan restoran yang melanggar aturan PPKM Darurat akan dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 20 ribu hingga Rp 300 ribu atau sanksi sosial. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP dan Kejaksaan saat melakukan razia di salah satu pertokoan pada masa PPKM Darurat di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (8/7). Pemkot Bekasi bersama unsur Kepolisian, TNI dan Satpol PP melakukan sidak kepada sejumlah perusahaan dan restoran yang melanggar aturan PPKM Darurat akan dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 20 ribu hingga Rp 300 ribu atau sanksi sosial. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Mobilitas masyarakat Jawa Barat (Jabar) saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berangsur menurun. Gubernur Jabar Ridwan Kamil melaporkan, per Kamis (8/7), pergerakan masyarakat berkurang 20 persen dari sebelum PPKM Darurat diterapkan. 

"Sudah jauh lebih baik dari pada dua hari pertama. Tingkat mobilitas kita tekan. Per hari ini, sudah di atas 20 persen. Awal-awal PPKM Darurat masih di bawah 20 persen," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil, Jumat (9/7).

Baca Juga

Emil mengatakan, kedisiplinan masyarakat untuk menaati aturan dan mengurangi mobilitas selama PPKM Darurat terus meningkat. “Kemudian juga tingkat partisipasi masyarakat untuk menahan diri tidak melakukan pergerakan sudah lebih baik,” katanya.

Selama pelaksanaan PPKM Darurat,  Emil mendorong petugas gabungan untuk intens melakukan pengawasan dan penindakan terkait penerapan protokol kesehatan (prokes) 5M dan aturan PPKM Darurat. Ia mengingatkan pengawasan dan penindakan harus dilakukan secara humanis. 

“Dan yang paling viral denda-denda razia yang saya ingatkan tetap manusiawi. Tapi juga ada ketegasan dan dikomunikasikan dengan baik,” katanya. 

“Salah satunya Pak Kajati sudah memfasilitasi tipiring yang dilakukan di tempat kira-kira begitu. Tetap mengedepankan kemanusiaan. Jadi apabila ada dinamika, kita akan tetap perbaiki agar semua paham tidak perlu ada denda kalau kita taat mengikuti aturannya,” imbuhnya.

Selain itu, Emil juga melaporkan bahwa tingkat keterisian rumah sakit rujukan Covid-19 perlahan menurun. Hal itu karena rumah sakit mulai menambah kapasitas tempat tidur bagi pasien Covid-19, dari 40 persen menjadi 60 persen dari total kapasitas. 

"Kemarin BOR (Bed Occupancy Rate) sudah turun. Itu dikarenakan instruksi dari kami agar tempat tidur untuk COVID-19 dinaikan ke 60 persen, yang tadinya hanya 40 persen di Bandung. Jadi tempat tidur itu ada 54 ribu secara umum, 60 persennya minggu-minggu ini dikonversi untuk pasien COVID-19," paparnya. 

Untuk menekan keterisian rumah sakit, kata Emil, ruang isolasi terpusat di level desa dan pusat pemulihan bagi pasien Covid-19 yang akan sembuh setelah mendapat perawatan di rumah sakit akan terus diperkuat. 

“Kemudian juga peningkatan kapasitas di ruang isolasi di desa, pusat pemulihan di akhir terus kita tingkatkan,” katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement