Jumat 09 Jul 2021 11:05 WIB

Polisi Bawa Nia-Ardi Bakrie ke Sejumlah Tempat Pemeriksaan

Polisi masih memiliki waktu 3x24 jam melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.

Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat membawa publik figur Nia Ramadhani beserta suami Ardiansyah Bakrie dan sang sopir berinizial ZN ke sejumlah tempat pemeriksaan. Hal itu dilakukan untuk pendalaman kasus penyalahgunaan narkoba.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Panji Yoga di Jakarta, Jumat (9/7)  pagi, membenarkan, mereka dibawa petugas keluar dari Kantor Polres Jakarta Pusat sekitar pukul 23.00 WIB, Kamis (8/7) malam. Kompol Panji Yoga mengatakan, ketiga tersangka dibawa ke sejumlah titik berdasarkan keterangan yang ada, guna pengembangan kasus.

Baca Juga

"Sesuai perintah dari Kapolres, kasus ini tidak berhenti sampai di sini. Kami sedang melakukan pengembangan ke beberapa titik sesuai keterangan ketiga tersangka untuk melakukan pendalaman dan penggeledahan" kata Kompol Panji Yoga.

Panji mengatakan, pihaknya masih memiliki waktu 3x24 jam untuk melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut, sebelum ada penilaian dari Badan Narkotika Nasional (BNN). "Masih punya 3 x 24 jam untuk melaksanakan pemeriksaan, yang berhak menentukan layak atau tidak dari tim asesmen BNN," kata Panji.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat pada Kamis (8/7) menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pasangan suami istri Nia Ramadhani dan Ardiansyah Bakrie. Selain keduanya, polisi juga menetapkan sang sopir berinisial ZN sebagai tersangka.

Polisi mengamankan ketiga tersangka sejak Rabu (7/7) dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan 1 bong alat hisap sabu.Tersangka dikenakan pelanggaran pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sanksi pidana maksimal empat tahun penjara.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement