Pemkot Malang Segel Lima Kafe
Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Bilal Ramadhan
Pemkot Malang beserta jajaran Forkopimda menyegel cafe yang dianggap melanggar aturan PPKM Darurat. | Foto: Pemkot Malang
REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terpaksa menyegel lima kafe di hari kelima kebijakan PPKM Darurat. Penyegelan ini dilakukan saat Pemkot beserta Polresta Malang Kota dan Kodim 0833 melaksanakan operasi gabungan penegakan disiplin, Kamis (8/7).
Operasi gabungan penegakan disiplin dilakukan sampai pukul 02.30 WIB. Wali Kota Malang, Sutiaji mengaku sangat heran ada pelaku kafe yang beroperasi di atas pukul 24.00 WIB. "Ini kelihatannya modus," kata Sutiaji.
Seperti diketahui, operasi gabungan biasanya dilaksanakan dari pukul 20.00 sampai 22.00 WIB. Pada jam-jam tersebut, Sutiaji menduga, pelaku kafe berusaha untuk tertib aturan PPKM Darurat. Namun setelah di atas pukul 22.00 WIB, mereka kembali beraktivitas dan berdagang.
Operasi menyasar dan berfokus di Jalan Sigura-gura, Jalan Sunan Tambak dan Jalan Joyo Tambaksari. Setidaknya ada lima kafe yang disegel karena melanggar ketentuan PPKM Darurat.
"Baik yang diatur oleh Inmendagri Nomor 15 dan 16 Tahun 2021 serta SE Wali Kota Malang Nomor 37 Tahun 2021," ucap pria berkacamata ini.
Tindakan para pelaku kafe dianggap tidak menghargai nilai-nilai kemanusiaan. Mereka jelas tahu bahwa saat ini kasus Covid-19 terus meningkat, tempat tidur di RS penuh, kesehatan para nakes serta tim pemulasaraan mulai tumbang. Namun mereka lebih memilih mengabaikan peraturan perundangan dan melanggar protokol kesehatan.
"Saya hanya minta satu saja, manut, patuh terhadap peraturan dan disiplin protokol kesehatan serta melaksanakan 5 M dengan benar," kata pria yang juga penyintas Covid-19 ini.