REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Inspeksi mendadak Forkopimda Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menemukan bahwa masih ada sejumlah pabrik di sana yang melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
"Kami bersama perwakilan Pemkab Sukabumi, Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi,dan DPRD Kabupaten Sukabumi sidak ke beberapa pabrik dan ternyata masih ada pabrik yang tidak menerapkan aturan PPKM darurat," kata Kepala Polres Sukabumi,AKBP Lukman Syarif.
Setiap pabrik yang menjadi sasaran sidak langsung diperiksa bagaimana penerapan protokol kesehatan, jam operasionalnya, perlindungan terhadap karyawan dan pembatasan aktivitas lainnya sesuai peraturan dalam PPKM darurat itu.
Pabrik-pabrik yang melanggar pasti diberikan sanksi, maka tim yustisi yang ikut dalam sidak ini akan mendata pelanggar yang nantinya wajib menjalani sidang di Pengandilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, sesuai jadwal yang ditentukan.
Sementara, di lokasi yang sama Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, menyayangkan masih ada pabrik yang mengabaikan dengan tidak menerapkan aturan protokol kesehatan, di antaranya di PT Yongjin.
Mereka terkejut ternyata di pabrik yang memiliki 5.000 karyawan sangat minim penerapan protokol kesehatan, seakan pihak perusahaan abai dalam melindungi keselamatan kesehatan setiap karyawannya.
Karyawan diketahui masih berdesakan saat masuk dan keluar pabrik, alat pendukung kesehatan, di antaranya fasilitas cuci tangan, jumlahnya minim, belum lagi tempat istirahat karyawan yang jauh dari standar protokol kesehatan.
"Di pabrik ini protokol kesehatannya belum diberlakukan secara maksimal, padahal aturannya dan sanksinya sudah jelas bahkan ada beberapa poin lainnya yang menjadi temuan kami," katanya.
Ia mengatakan seluruh pabrik di Kabupaten Sukabumi wajib menerapkan protokol kesehatan maksimal, karena seperti diketahui sudah ratusan karyawan yang tertular Covid-19 dan satu diantaranya meninggal dunia.