Paguyuban Pedagang Pasar Solo Berharap Stimulus Selama PPKM

Red: Bilal Ramadhan

Warga melakukan aktivitas jual beli di Pasar Klitikan Semanggi, Solo, Jawa Tengah, Jumat (2/7/2021). Guna mencegah penyebaran COVID-19, pemerintah berencana menerapkan PPKM Darurat pada 3 - 20 Juli mendatang di 48 Kabupaten/Kota berstatus pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota berstatus pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali, dengan kebijakan pengetatan aktivitas warga di ruang publik.
Warga melakukan aktivitas jual beli di Pasar Klitikan Semanggi, Solo, Jawa Tengah, Jumat (2/7/2021). Guna mencegah penyebaran COVID-19, pemerintah berencana menerapkan PPKM Darurat pada 3 - 20 Juli mendatang di 48 Kabupaten/Kota berstatus pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota berstatus pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali, dengan kebijakan pengetatan aktivitas warga di ruang publik. | Foto: ANTARA/Maulana Surya

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Sejumlah paguyuban pedagang pasar di Kota Solo, Jawa Tengah, berharap ada stimulus ekonomi dari pemerintah selama pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, 3-20 Juli 2021.

"Kami di antaranya dari Papatsuta (Pasamuan Pasar Tradisional) dan Bolo Pasar Solo menyampaikan keberatan kami kepada mas Gibran. Ini kami menyampaikan aspirasi teman-teman, sebagai perwakilan pasar seperti Klewer dan Depok," kata Sekjen Papatsuta Wiharto.

Ia mengatakan penutupan usaha yang bergerak di sektor nonesensial selama PPKM darurat cukup memberatkan para pedagang. Oleh karena itu, pihaknya berharap ada evaluasi selanjutnya.

Salah satu yang diharapkan para pedagang adalah waktu penutupan sektor nonesensial pada PPKM darurat ini diperpendek. "Entah jalannya seperti apa, harapannya seperti itu. Kalau belum bisa dilakukan ya seharusnya ada stimulus yang sifatnya meringankan beban pedagang," katanya.

Ia mengatakan keringanan yang dapat dilakukan di antaranya dari sisi retribusi atau dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT). "Apalagi selama ini kan belum ada bantuan yang sifatnya sektoral untuk pedagang pasar. Saya tidak tahu persis bagaimana strukturnya, namun harapannya ada yang meringankan," katanya.

Selain tidak memiliki pemasukan karena tidak diperbolehkan membuka toko, dikatakannya, para pedagang juga mengalami kerugian yang tidak sedikit karena barang yang disimpan berpotensi rusak.

"Termasuk kalau yang dijual burung dan ikan seperti di Pasar Depok, kalau tidak dirawat kan bisa sakit bahkan mati," katanya.

Sementara itu, ia juga berharap ada pengawasan yang ketat kepada oknum pedagang yang masih kucing-kucingan dengan petugas. "Selama ini kan ada pedagang yang berjualan secara kucing-kucingan. Mereka (petugas) janji untuk memperketat pengawasan agar tidak menimbulkan kecemburuan bagi pedagang lain yang sudah berupaya disiplin," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini

Terkait


Tenaga Kesehatan, Marc Klok: We Always With You

Masih Ada Sejumlah Pabrik di Sukabumi Langgar PPKM Darurat

Polisi Buka Penyekatan di Jalan Salemba

Satgas Covid: Mobilitas Penduduk Jabodetabek Turun Drastis

Korsel Perketat Peraturan Pembatasan Sosial di Seoul

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark