Daop 5 Tambah Layanan Vaksinasi Covid-19 Gratis

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Yusuf Assidiq

Tenaga kesehatan menyuntikkan vaksin.
Tenaga kesehatan menyuntikkan vaksin. | Foto: Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Menyusul Stasiun Purwokerto yang telah memberikan layanan vaksinasi gratis bagi para calon penumpang, beberapa stasiun di wilayah PT KAI Daop 5 Purwokerto juga akan memberikan layanan serupa. Antara lain, bagi calon penumpang yang akan berangkat melalui Stasiun Gombong dan Kebumen.

''Layanan ini diberikan bukan hanya untuk memenuhi ketentuan persyaratan perjalanan yang ditetapkan pemerintah. Tapi juga untuk ikut menyukseskan program percepatan vaksinasi Covid 19 yang dicanangkan pemerintah,'' ujar Vice President Daop 5 Purwokerto, Joko Widagdo, Jumat (9/7).

Dia menyebutkan, untuk calon penumpang yang berangkat dari Stasiun Purwokerto, layanan vaksinasi gratis sudah diberikan sejak 4 Juli 2021. ''Sejak dilaksanakan vaksinasi gratis di Stasiun Purwokerto hingga Jumat (9/7) ini, tercatat ada sebanyak 665 calon penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi Covid 19,'' jelasnya.

Sedangkan layanan vaksinasi gratis untuk calon penumpang dari Stasiun Gombong dan Kebumen, mulai dilaksanakan sejak Kamis (8/7). Namun dia menyebutkan, layanan vaksinasi gratis bagi calon penumpang itu tidak dilaksanakan di stasiun.

''Untuk calon penumpang yang berangkat dari Stasiun Kebumen, bisa mendapat vaksinasi gratis di Puskesmas Kutowinangun dan Klinik Kartika Kodim 0709 Kebumen. Sedangkan calon penumpang yang berangkat dari Gombong, bisa mendapatkan vaksinasi di Puskesmas Gombong 1,'' katanya.

Menurutnya, syarat untuk menggunakan layanan vaksinasi antara lain sudah berusia 18 tahun ke atas, menunjukkan kode booking tiket yang sudah dibayar, memiliki KTP, dan pelaksanaan vaksinasi dilakukan paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan KA.

''Khusus ibu hamil bisa mendapatkan vaksin setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk divaksin Covid-19,'' jelasnya.

Meski telah mendapat vaksin, Joko mengingatkan, ketentuan mengenai tes Covid-19 tetap berlaku. Untuk itu, calon penumpang KA wajib melengkapi dokumen perjalanannya dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Danlantamal V Surabaya Tinjau Vaksinasi di Madiun

Vaksinator TNI AU-IDAI Laksanakan Serbuan Vaksinasi Remaja

TNI AU Gelar Program Serbuan Vaksinasi Bagi Seluruh Pekerja

BEM Nusantara Ajak Mahasiswa Sukseskan Vaksinasi Covid-19

DPR RI Bantuan 30 Ribu Dosis Vaksin Bagi Warga Jatim

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark