REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pandemi Covid-19 masih membayangi penyelenggaraan ibadah kurban tahun ini. Guna mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi terjadinya penyebaran dan menimbulkan kasus baru Covid-19, penyembelihan hewan kurban diharapkan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Pekurban pun diharapkan tidak datang ke lokasi kurban dan lebih mempercayakan pada panitia. Bagaimana hukumnya menghadiri penyembelihan hewan kurban? Dan kapan waktunya berniat berkurban.
Penceramah yang juga kepala Lembaga Peradaban Luhur (LPL), Ustaz Rakhmad Zailani Kiki mengatakan mengenai hukum shohibul qurban (pengkurban) menghadiri secara langsung proses penyembelihan hewan kurbannya maka hukumnya adalah sunnah.
Ia menjelaskan berdasarkan kepada pendapat dari seorang ulama madzhab Syafii, Zakariya al-Anshari di dalam Fathul Wahab berpendapat bahwa disunahkan menyembelih hewan kurban sendiri bila ia pandai menyembelihnya dan dianjurkan pula menyaksikan proses penyembelihannya bila diwakilkan.
Pendapat ini merujuk kepada hadits dari Imam Bukhari dan Imam Muslim di mana Rasulullah SAWbersabda kepada Fatimah, “Pergilah untuk melihat penyembelihan hewan kurbanmu, karena pada tetes darah pertama akan diampuni dosamu yang telah berlalu”. Hadis ini diriwayatkan Hakim dan sanadnya shahih.
"Shohibul qutban menghadiri proses penyembelihan hewan kurban bukanlah syarat sah kurban. Karenanya, jika shohibul qurban mewakilkan penyembelihan hewan kurbannya kepada penyelenggara kurban dan shohibul qurban tidak menyaksikannya, penyembelihan kurbannya tetap sah. Sebab hukum menghadiri penyembelihan hewan kurban adalah sunnah," kata ustaz Kiki kepada Republika Jumat (9/7).
"Namun, di masa pandemi Covid-19 ini dengan aturan PPKM yang keselamatan jiwa dari shoihul qurban harus diutamakan, maka dianjurkan agar shohibul qurban tidak menyaksikan penyembelihan hewan kurban untuk menghindari atau menghilangkan mudharat. Sesuai kaidah ushsul fikih Menghilangkan kemadharatan lebih didahulukan daripada mengambil sebuah kemaslahatan,” tambahnya.
Sementara itu ustaz Kiki menjelaskan mengenai kapan waktu terbaik berniat kurban bagi shohibul qurban, maka dijelaskan di dalam kitab Hasyiyah Qalyubi wa Amirah bahwa apabila ada orang mewakilkan penyembelihan qurban, maka niatnya bisa pada saat menyerahkan hewan qurban atau pada saat menyembelihnya.
Menurut sebagian pendapat, tidak cukup niat saat menyerahkan saja. Bagi orang yang berkurban juga harus menyerahkan tentang niatnya nanti sekalian. Di Dalam kitab Ar-Raudhah sebagaimana disebutkan dalam kitab aslinya dikatakan, boleh mendahulukan niat sebelum penyembelihan berlangsung menurut pendapat yang paling shahih dengan berdasarkan pada pendapat yang memperbolehkan niat pada saat penyerahan hewan kepada panitia. Dengan demikian, jelasnya niat dalam penyembelihan tersebut menjadi syarat mutlak apabila memang dari orang yang mewakilkan belum niat sama sekali.
Sedangkan sunah yang dilakukan shohibul qurban pada hari kurban adalah berniat untuk berkurban dan menentukan hewan kurbannya atau menta`yin. Kemudian disunnahkan memakan daging kurbannya walau satu atau tiga suap, diharuskan mensedekahkan daqing dan kulit kurbannya.
"Namun jika shohibul qurban menyatukan tiga perbuatan, aitu memakan daging kueban, mensedekahkan daging kurban, dan menghadiahkan daging kurban ke orang lain, maka disunnahkan bagi shohibul qurban untuk tidak memakan di atas sepertiga daging kurbannya, dan tidak mensedekahkan di bawah sepertiga dari daging kurbannya," katanya.