Jumat 09 Jul 2021 16:59 WIB

Polisi Sita 1,5 juta Butir Obat Keras Ilegal di Lembang

Kandungan obat ilegal terdiri dari bahan bahan kimia berbahaya bagi kesehatan

Rep: djoko suceno/ Red: Hiru Muhammad
Baramg bukti 1,5 juta butir obat keras ilegal yang disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar.
Foto: Humas Polda Jabar
Baramg bukti 1,5 juta butir obat keras ilegal yang disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Jumlah barang bukti obat keras ilegal yang disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar di sebuah rumah di Kampung Barunagri, Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, mencapai 1,5 juta butir. Jutaan obat keras warna putih dengan logo ‘LL dan Y’ siap edar tersebut dijual seharga Rp 1.000 per butir.   ‘’Dalam  kasus ini polisi menetapkan satu tersangka yaitu SS. Dia pemilik pabrik obat ilegal tersebut,’’ kata Kabid Humas Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Chaniago dalam keterangannya, Jumat (9/7).

Menurut Erdi, obat keras yang diproduksi SS (44 tahun) warga Jl Dr Djunjunan, Kota Bandung ini sangat berbahaya jika dikonsumsi masyarakat. Sebab, kandungan obat ilegal tersebut terdiri dari bahan bahan kimia berbahaya bagi kesehatan. Karena itu,  tersangka SS dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 196 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. ‘’Bahan yang digunakan tidak ada takarannya dan berbahaya bagi kesehatan manusia,’’ ujar dia.

Erdi mengatakan, tempat produksi keras ilegal yang digerebeg polisi  Selasa (6/7) sekitar pukul 14.30 WIB ini berkamuplase sebagai lahan peternakan ayam dan bebek. Cara ini, kata dia, dilakukan tersangka untuk mengelabui petugas. ‘’Lokasi pembuatan obat tersebut   seolah olah sebagai lahan peternakan ayam dan bebek.  Masyarakat disekitar tidak curiga dengan keberadaan pabrik obat ilegal ini,’’ tuturnya.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar menggerebeg sebuah tempat pembuatan obat keras  ilegal di Kampung Barunagri, Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.  Dalam penggerebegan  yang berlangsung Rabu (7/7) polisi mengamankan pemilik tempat tersebut berinisial SS (45 tahun). ‘’Ini hasil pengembangan,’’ kata Direktur  Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Rudy Ahmad Sudrajat.

Rudy mengatakan,   obat keras yang diproduksi berupa pil putih bertuliskan hurup LL dan Y. Selain mengamankan SS,  pihaknya juga menyita barang bukti antara lain 15 dus besar berisi obat jadi  sebanyak 100 paket,  setengah ember bahan obat.  Bahan baku yang diamankan yakni, enam kantong besar tepung magnesium streate, empat kantong  tepung sodium strach glycolate,  satu karung tepung tapioka, tepung talc powder haichen, 11  karung tepung microcrlystalline cellulose,  11 karung lakstole, dan satu drum alkohol.

Selain obat dan bahan baku, juga disita alat produksi  di antaranya dua mesin cetak tablet, mesin oven, mixer, tabung gas, mesin pengayak , timbangan duduk digital, alat pres plastik,  dan sejumlah alat lainnya. ‘’Barang bukti tersebut kita amankan untuk penyidikan lebih lanjut,’’ kata Rudy.

Rudy mengatakan, kasus ini hasil pengembangan di Kota Tasikmalaya. Dari kasus di Tasikmalaya, imbuh dia, diamankan lima tersangka. Dari pengakuan tersangka inilah, kata dia, polisi akhirnya mengungkap sebuah tempat produksi di Lembang. ‘’Termasuk pemasok bahan baku pembuatan obat ini sudah kita amankan. Ada dua orang pemasok yang kita amankan,’’ ujar dia. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement