REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Para ulama berbeda pendapat tentang hukum shalat berjamaah di rumah dan tidak selalu di masjid. Untuk kondisi khusus atau adanya udzur maka terdapat konsekuensi hukum yang dikhususkan.
Ibnul Qayyim Al-Jauziyah dalam buku Fikih Shalat menjelaskan, para ulama memiliki dua pendapat terkait hal ini. Pertama, boleh berjamaah di rumah sebagaimana pendapat dari ulama madzhab Hanafi, Maliki, dan salah satu pendapat Syafiiyah.
Dalil yang menyertainya adalah berdasarkan hadis mengenai dua orang lelaki yang shalat di rumahnya, maka Nabi menganjurkannya untuk shalat di masjid dan tidak mengingkari shalat kedua orang itu yang dikerjakan di rumah masing-masing.
Sedangkan dalam hadis shahih Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa Anas bin Malik berkata: “Nabi Muhammad SAW adalah yang paling baik akhlaknya, terkadang waktu shalat tiba sedangkan beliau di rumah kami, lalu beliau menyuruh menyapu tanah yang di bawahnya dan diperciki(air), kemudian beliau berdiri maka kami pun berdiri di belakangnya, lalu beliau shalat bersama kami,”.
Sedangkan pendapat ulama lainnya menyebutkan bahwa shalat berjamaah tidak bisa dilakukan di rumah kecuali ada udzur yang menyertainya. Dalam masalah ini pun ada pendapat yang ketiga, yakni shalat berjamaah di masjid adalah fardhu kifayah. Pendapat ini merupakan pendapat yang kedua dari ulama-ulama Syafiiyah.