Jumat 09 Jul 2021 17:57 WIB

Karyawan Terpapar Covid-19, Tiga Kantor Kelurahan Tutup

Pelayanan tatap muka akan kembali dibuka pada 14 Juli mendatang.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Hiru Muhammad
Seorang pengendara melintas di dekat spanduk pemberitahuan lokasi zona merah COVID-19 di Depok, Jawa Barat, Rabu (7/7/2021). Satgas Penanganan COVID-19 mengimbau masyarakat untuk mengurangi mobilitas di daerah aglomerasi saat PPKM Darurat untuk mencegah penyebaran COVID-19 di mana kasus positif di indonesia meningkat sebesar 34,6 persen dari minggu sebelumnya.
Foto: ANTARA/Wahyu Putro A
Seorang pengendara melintas di dekat spanduk pemberitahuan lokasi zona merah COVID-19 di Depok, Jawa Barat, Rabu (7/7/2021). Satgas Penanganan COVID-19 mengimbau masyarakat untuk mengurangi mobilitas di daerah aglomerasi saat PPKM Darurat untuk mencegah penyebaran COVID-19 di mana kasus positif di indonesia meningkat sebesar 34,6 persen dari minggu sebelumnya.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Penyebaran virus Corona (Covid-19) di Kota Depok semakin merajalela. Puluhan karyawan di tiga kelurahan di Kota Depok terpapar Covid-19 terpaksa kantor kelurahan ditutup yakni Kelurahan Bojong Pondok Terong (Boponter), Kelurahan Tanah Baru dan Kelurahan Beji.

Kantor Kelurahan Boponter ditutup mulai Jumat (9/7) hingga (13/7). Pasalnya, di kantor pemerintah tersebut ditemukan dua pegawai yang terpapar Covid-19 sehingga perlu dilakukan sterilisasi.

"Kantor kelurahan sementara ditutup mulai tanggal 08-13 Juli, guna mengantisipasi terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Lurah Boponter, Suryana Yusup, Jumat (9/7).

Kendati demikian, pihaknya tetap menyiagakan satu petugas di kantor kelurahan untuk menerima berkas dari warga. Sementara pelayanan lainnya ditiadakan. "Kalau hanya menerima berkas, bisa. Namun, untuk pelayanan lainnya sementara tutup," terangnya

Menurut Suryana, pelayanan tatap muka akan kembali dibuka pada 14 Juli mendatang. Dengan memperhatikan kondisi terkini. "Mudah-mudahan hari Selasa depan, pelayanan kembali normal dan seluruh pegawai kami sehat. Untuk warga yang butuh pelayanan kependudukan dan lain lain, harap bersabar," katanya.

Pelayanan di Kantor Kelurahan Tanah Baru juga ditutup sementara selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Penutupan telah dilakukan sejak 28 Juni lalu.

Lurah Tanah Baru, Zakkya Fauzan mengatakan, saat ini pelayanan sementara dilakukan secara dalam jaringan (daring) atau online melalui Sistem Informasi Layanan Online (SILO). Sementara pelayanan untuk warga Lanjut Usia (Lansia)  melalui program Antar Jemput Layanan Gratis Untuk Lansia (ANJELLA) dengan menghubungi nomor 081219103325.."Sedangkan perekaman E-KTP ditiadakan sementara," kata Zakkya.

Ia mengungkapkan, saat ini ada dua RT di wilayahnya yang masuk zona merah Covid-19 yaitu RT 01/RW 10 dan RT 01/RW 11. Kemudian, 14 RT zona oranye, 51 RT zona kuning, dan 29 RT zona hijau.

Berdasarkan data yang terbaru pada 6 Juli 2021, di Kelurahan Tanah Baru ada 2.161 kasus konfirmasi positif, 1.846 kasus sembuh, 279 kasus aktif, 32 orang meninggal, 277 orang isolasi mandiri, 2 orang di rawat di rumah sakit. 

"Kami dan Satgas Covid-19 Kelurahan Tanah Baru terus berupaya untuk menekan laju penularan virus Corona, dengan menerapkan PPKM Darurat semaksimal mungkin di wilayah kami. Baik itu dari segi mitigasi maupun penanganannya," kata Zakkya. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement