Jumat 09 Jul 2021 18:53 WIB

Klarifikasi PT Loan Market Indo Soal Sidak Pemprov DKI

PT Loan Market Indo memberi klarifikasi soal sidak Pemprov DKI terkait PPKM darurat..

Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan tindakan tegas bagi perusahaan dan kantor non-esensial yang tetap melakukan work from office (WFO) selama penerapan PPKM Darurat Jawa Bali. Diantanya adalah perusahaan yang berada di Gedung Perkantoran Sahid Sudirman lantai 43.

Terkait Sidak yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta pada Selasa (6/7) lalu, PT Loan Market Indo mengatakan mengapresiasi tindakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan atas atensi dan upaya penegakan aturan PPKM dalam rangka pemutusan penyebaran rantai Covid-19.

Baca Juga

PT Loan Market Indo, mengucapkan permintaan maaf sebesar-sebesarnya atas kejadian tersebut,yang mana terdapat beberapa karyawannya yang masuk kerja pada masa PPKM Darurat. "Kami tidak bermaksud untuk dengan sengaja melanggar peraturan PPKM Darurat Jawa - Bali, karena dalam pemahaman kami, PT Loan Market Indo tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor S- 277/MS.72/2019, pada tanggal 25 Oktober 2019, yang bergerak dalam Inovasi Keuangan Digital pada sektor jasa keuangan (POJK No. 13 Tahun 2018) sehingga dalam pengertian kami, PT Loan Market Indo termasuk kategori yang dapat tetap beroperasi secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan siaran pers OJK dengan nomor SP 26/DHMS/OJK/VII/2021 tertanggal 1 Juli 2021," tulis manajemen PT Loan Market Indo dalam surat klarifikasi yang diterima pada Jumat (9/7).

Seperti diketahui, PT. Loan Market Indo merupakan perusahaan yang berafiliasi dan berkantor di tempat yang sama dengan Ray White Indonesia, yang berlokasi di Gedung Perkantoran Sahid Sudirman lantai 43.

PT Loan Market Indo mengatakan,telah menerapkan kebijakan work from home (WFH), mengikuti aturan pemerintah sesuai Instruksi Mendagri No. 15 Tahun 2021 Perihal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 875 Tahun 2021 Perihal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 yang diterbitkan tanggal 2 Juli 2021. 

"Kantor kami telah kami tutup sejak kami mendapatkan pemberitahuan dari pihak gedung Sahid Sudirman Center, bahwa lantai 43 akan dilakukan penutupan pada hari Jumat (2/7/2021) – Minggu (4/7/2021) terkait adanya karyawan dari kantor perusahaan lain yang berada di satu lantai dengan kami yang terpapar Covid-19," tulis surat itu lagi.

PT Loan Market Indo menjelaskan, saat diberlakukan PPKM Darurat pada tanggal 3 Juli 2021, ada sebagaian karyawannya belum sempat mempersiapkan diri untuk membawa dokumen yang diperlukan untuk WFH. Maka untuk karyawan yang bertanggung jawab terhadap administrasi keuangan, baru dapat dilakukan pada hari Selasa (6/7) untuk persiapan WFH sekaligus menyelesaikan kewajiban pembayaran terhadap pihak ketiga dengan tetap mengikuti protokol kesehatan dan tidak lebih dari 50 persen dari total 30 orang karyawan. 

Penyelesaian kewajiban terhadap pihak ketiga tersebut adalah juga untuk menghindari tuntutan dari pihak ketiga dan PT Loan Market Indo juga memahami bahwa kondisi ini adalah kondisi yang sulit bagi semua pihak, sehingga pihaknya tetap berusaha menepati kewajiban.

"Kami akan bertanggung jawab dan mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah untuk memutus rantai penularan Covid-19 melalui PPKM Darurat karena kesehatan dan keselamatan masyarakat, terutama karyawan kami menjadi prioritas utama kami. Walaupun kami bekerja dari rumah, kami tetap melayani nasabah dengan sepenuh hati untuk mendapatkan solusi finansial yang terbaik," tulis manajemen PT Loan Market Indo.

Untuk informasi lebih lanjut selama PPKM Darurat Jawa – Bali ini berlangsung, sehubungan layanan yang PT Loan Market Indo sediakan dapat menghubungi website www.loanmarket.co.id dan email: [email protected]

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement