REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan, pemerintah akan segera memberikan bantuan beras sebanyak 10 kilogram (kg) bagi 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan 10 juta KPM Program Bantuan Sosial Tunai (BST). Bantuan itu diberikan selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Ini (bantuan) sedang disediakan Bulog dan Kementerian Keuangan," ujar Airlangga dalam konferensi pers pada Jumat (9/7). Seperti diketahui, saat ini pemerintah tengah menerapkan PPKM tidak hanya di Jawa dan Bali, tapi juga berbagai daerah di luar kedua pulau tersebut.
Ia menambahkan, pemerintah juga akan memberikan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 1,2 juta bagi 3 juta usaha mikro. Bantuan itu diprioritaskan untuk kabupaten atau kota yang memberlakukan PPKM Darurat.
Pada kesempatan itu, Airlangga pun meminta pengusaha tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama penerapan PPKM Darurat. Menurutnya, kasus PHK harus dilihat kasus per-kasus.
"Kalau PHK kita harus liat kasus per kasus tidak generalisir," ujarnya. Dia mengingatkan kepada pengusaha agar tidak melakukan PHK pada karyawan dengan alasan adanya PPKM Darurat.
"PPKM ini akan diberlakukan dua minggu kalau melakukan PHK hanya dua minggu, jadi ini bukan waktu yang sesuai. Sektor esensial bisa beroperasi," tuturnya.