REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat penurunan pergerakan kendaraan, baik pribadi maupun bus dari dan ke Jakarta serta di sejumlah wilayah di Jawa selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
"Kementerian Perhubungan melaporkan bahwa angka kendaraan bus maupun pribadi yang datang dan keluar Jakarta mengalami penurunan," kata Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi dalam keterangan pers harian PPKM darurat, Jumat (9/7).
Dedy mengungkapkan, penurunan angkutan bus bervariasi sekitar 30 persen hingga 60 persen. Pergerakan kendaraan pribadi menuju Jakarta menurun sekitar 28 persen. Sementara pergerakan angkutan umum menuju Jakarta menurun sekitar 15 persen.
"Untuk angkutan penyeberangan di Merak, Bakauheni, dan Ketapang-Gilimanuk turun sekitar 30 persen," katanya.
Dedy melanjutkan, Kemenhub juga mencatat penurunan penumpang kereta api jarak jauh atau antarkota yang signifikan yakni mencapai 70 persen. Mobilitas masyarakat yang menggunakan kereta api perkotaan di Bandung Raya tercatat turun hingga 70 persen. Begitu pula KRL Jogja-Solo yang turun sekitar 51 persen.
Sayangnya, penurunan mobilitas di KRL Jabodetabek masih sekitar 28 persen. Untuk bisa menurunkan mobilitas masyarakat hingga 50 persen guna menekan penularan Covid-19, Kementerian Perhubungan pada Jumat ini sudah menerbitkan perubahan surat edaran untuk memperketat perjalanan transportasi umum dan kendaraan pribadi pada masa PPKM darurat.
Surat Edaran yang mulai berlaku 12 Juli 2021 itu akan memperketat perjalanan transportasi di kawasan aglomerasi seperti DKI dan Jabotabek, Kota Bandung, dan Bandung Raya serta Surabaya dan Gerbang Kertasusila. "Secara umum ada dua poin perubahan di dalam SE tersebut. Pertama, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat, baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan terkait seperti dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2021," ungkapnya.
Dedy menjelaskan poin kedua, perjalanan juga wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya dan atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan. Untuk pegawai pemerintah ditandatangani minimal oleh pejabat eselon II berstempel cap basah atau tanda tangan elektronik.
"Kedua poin ini akan mulai berlaku efektif sejak Senin 12 Juli 2021 untuk memberikan kesempatan kepada operator menyiapkan diri dan menyosialisasikan kepada calon penumpang dan masyarakat," pungkasnya.