Jumat 09 Jul 2021 23:27 WIB

KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Bupati Bandung Barat

KPK memperpanjang masa penahanan mantan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna (AUM). Dia merupakan tersangka dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19 tahun 2020 di dinas sosial kabupaten Bandung Barat bersama dua orang lainnya.

"Tim penyidik memaksimalkan masa penahanan tersangka AUM dan kawan-kawan dengan kembali melakukan penahanan terhadap masing-masing tersangka untuk 30 hari ke depan," kata Plt Juru Bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Jumat (9/7).

Baca Juga

Perpanjangan masa penahanan dilakukan mengingat KPK membutuhkan waktu tambahan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka. Ipi mengatakan, hingga saat ini, proses pemberkasan perkara masih dan akan terus dirampungkan.

"Antara lain dengan pemanggilan saksi-saksi serta penyitaan berbagai barang bukti terkait lainnya," katanya.

Perpanjangan masa penahanan itu dilakukan berdasarkan penetapan penahanan kedua dari Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Tersangka Aa umbara dan anaknya, Andri Wibawa (AW) akan ditahan hingga 6 Agustus nanti di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Sedangkan perpanjangan masa penahanan tersangka M Totoh Gunawan (MTG) dilakukan terhitung sejak 30 Juni 2021 sampai dengan 29 Juli 2021. Pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) akan menghuni Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Aa Umbara beserta anaknya, Andri Wibawa sebagai tersangka dalam perkara tersebut. KPK juga menahan lebih dulu pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan.

Perkara bermula pada Maret 2020 lalu ketika pandemi Covid-19 terjadi. Saat itu Pemkab Bandung Barat menganggar sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi dengan melakukan refocusing anggaran APBD Tahun 2020 pada belanja tak terduga (BTT).

Diduga terjadi pertemuan khusus antara AUM dengan MTG guna membahas keinginan dan kesanggupannya menjadi penyedia paket sembako di Dinsos Bandung Barat. Lewat pertemuan itulah kemudian disepakati pemberiaan komitmen fee enam persen dari nilai proyek.

Selanjutnya, tersangka AW menemui AUM untuk meminta dilibatkan jadi penyedia pengadaan bansos Covid-19 yang kemudian langsung disetujui. Pembagian bansos dilakukan sejak April hingga Agustus dengan dua jenis paket yaitu bansos jaring pengaman sosial dan bantuan bansos PSBB sebanyak 10 kali dengan total realisasi anggaran senilai Rp 52,1 miliar.

Anak Aa Umbara, Andri yang saat itu menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri dan CV Satria Jakatamilung mendapatkan paket pekerjaan dengan nilai Rp 36 miliar. Sementara Totoh mendapatkan paket pekerjaan sebesar Rp 15,8 miliar.

Dari kegiatan pengadaan tersebut AUM diduga telah menerima uang sejumlah Rp 1 miliar. Sementara MTG diduga menerima keuntungan sekitar Rp 2 miliar dan AW menerima keuntungan sekitar Rp 2,7 miliar.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement