REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi menyegel 20 rumah makan, enam perusahaan dan delapan lokasi lainnya karena melanggar protokol kesehatan. Mereka melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan, rumah makan serta restoran, sebagai upaya penegakan aturan PPKM Darurat yang akan berlangsung hingga 20 Juli 2021.
"Kami lakukan penyitaan, penutupan serta penyegelan. Mereka yang melanggar akan kami proses sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dimasa PPKM Darurat ini,” jelas Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika, dalam keterangan resmi, Jumat (9/7).
Dodo menjelaskan, sanksi penyegelan tempat tersebut karena melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Misalnya saja pada rumah makan masih melayani penyajian makanan di tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Pada Kamis, (8/7), Tim Gabungan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerjunkan 320 petugas gabungan untuk melakukan sidak ke beberapa tempat yang menjadi sasaran di PPKM Darurat, yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Bekasi, TNI/Polri, Muspika dan unsur lainnya.