Jumat 09 Jul 2021 23:49 WIB

Polisi Sekat 13 Titik Perbatasan di Kabupaten Bogor

Polres Bogor melakukan penyekatan kendaraan di 13 titik perbatasan Kabupaten Bogor.

Red: Bayu Hermawan
Kapolres Bogor, AKBP Harun di Mako Polres Bogor
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Kapolres Bogor, AKBP Harun di Mako Polres Bogor

REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Polres Bogor melakukan melakukan penyekatan kendaraan di 13 titik perbatasan wilayah kabupaten Bogor saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Setiap hari (penyekatan), 17 hari ya selama PPKM Darurat," ujar Kapolres Bogor AKBP Harun di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (9/7).

Baca Juga

Sebanyak 13 jalur perbatasan tersebut, yaitu, batas Cigombong-Sukabumi, Jasinga-Lebak, Parung Panjang-Tanggerang, Parung-Sawangan Depok, Sukaraja-Bogor Kota, Dramaga-Bogor Kota, Ciomas-Bogor Kota, Ciawi-Bogor Kota, Kemang-Bogor Kota, Cibinong-Jakarta, Gunungputri-Bekasi, Cariu-Karawang, dan Tanjungsari-Cianjur. 

Menurutnya, penyekatan jalur perbatasan merupakan kategori ring tiga yang diawasi oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor. Sedangkan ring satu jalur kepariwisataan menuju Kawasan Puncak Cisarua, dan ring dua yaitu jalur perkotaan Cibinong Raya. Harun menyebutkan semua kendaraan selain bernomor polisi Kabupaten Bogor dilarang masuk, kecuali yang dapat menunjukkan surat keterangan bertempat tinggal di Kabupaten Bogor, atau menunjukkan surat hasil swab antigen dengan hasil negatif yang berlaku maksimal dua hari.