REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menyatakan ojek online (Ojol) dan taksi berbasis aplikasi atau daring, wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pegawai (STRP) untuk keluar masuk wilayah Jakarta. Riza mengingatkan seluruh komponen harus mematuhi aturan selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
"Semua harus sesuai dengan ketentuan, yang bekerja ke luar masuk di wilayah Jakarta harus sesuai dengan ketentuan PPKM dan aturan turunan lainnya termasuk STRP," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Jumat (10/7) malam.
Pengemudi ojek daring (ojol) dan taksi daring (taksol) diwajibkan untuk memiliki STRP untuk beroperasi di DKI Jakarta dan ditunjukkan saat melintasi titik-titik penyekatan. "Iya wajib untuk driver ojek online dan taksi online wajib memiliki STRP," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Saat PPKM Darurat, kata Syafrin, pihaknya melakukan berbagai pembatasan untuk angkutan transportasi termasuk angkutan daring yang diperbolehkan untuk melakukan pengantaran barang dan orang. Namun demikian, kata Syafrin, pengemudi daring ini harus memenuhi syarat dengan tetap menunjukkan STRP, serta sertifikat vaksin baik yang baru satu kali atau sudah penuh dua kali.