Sabtu 10 Jul 2021 04:22 WIB

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Minta Maaf dan Menyesal

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Minta Maaf dan Menyesal

Rep: viva.co.id/ Red: viva.co.id
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

VIVA – Melalui kuasa hukumnya, Wa Ode Nurzainab, Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani menyampaikan permintaan maaf. Wa Ode mengatakan, keduanya telah menunjukkan penyesalan yang mendalam. 

"Dan yang perlu kami sampaikan adalah, tadi saya melihat betapa ada penyesalan mendalam dari Bapak Ardi dan Ibu Nia karena beliau mengalami sampai diproses hukum. Tapi Insya Allah akan ada hikmah besar dan akan lebih baik ke depannya," ujar Wa Ode di Polres Jakarta Pusat, Jumat 9 Juli 2021. 

Lebih lanjut, Ardi dan Nia berharap apa yang mereka alami bisa menjadi pembelajaran agar orang lain jangan sampai menggunakan narkoba. 

"Dan beliau berharap, semoga siapa pun tidak akan ada yang menggunakan narkoba. Tidak akan ada yang pernah coba-coba, karena itu sangat-sangat menyengsarakan. Apalagi sampai ada proses hukum seperti ini," kata Wa Ode.

Pasangan itu pun berjanji, akan mengikuti semua proses hukum yang berlaku. 

"Dan dalam hal ini kami sebagai penasihat hukum ingin menyampaikan bahwa Pak Ardi dan Bu Nia akan taat hukum, mengikuti semua prosesnya. Dan kami juga menghargai hal-hal yang sudah dilakukan oleh pihak kepolisian," pungkas dia. 

Tidak lupa, Ardi dan Nia melalui kuasa hukumnya, meminta doa dan dukungan pada masyarakat agar dapat melewati cobaan ini dengan baik. 

"Jadi, mohon dukungan doa dari semua masyarakat. Ini adalah cobaan, siapa pun bisa mengalami ini kita harus kasih dukungan kepada polisi untuk memberantas narkoba, dukungan kepada para penyalahgunaan narkoba untuk bisa berhenti dan tidak menggunakan lagi. Jangan sampai mereka disudutkan, karena mereka korban. Tidak ada siapa pun yang mau jadi korban penyalahgunaan narkoba," tutur Wa Ode Nurzainab.

Wa Ode melanjutkan, pihaknya tengah mengupayakan yang terbaik untuk Nia Ramadhani dan Ardi.

“Kami dalam hal ini Insya Allah juga sudah mempersiapkan pengajuan permohonan rehabilitasi. Semoga dalam waktu dekat ini assesment dari pihak kepolisian dan bisa diberikan rehabilitasi. Karena UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika di pasal 54, bahwa justru rehabilitasi wajib diberikan kepada korban. Ingat ya, ini korban, harus diberikan pengobatan medis.  Sehingga mereka nanti bisa kembali ke masyarakat, sehingga nanti ada rehabilitasi sosial,” ujar Wa Ode.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan viva.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab viva.co.id.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement