Sabtu 10 Jul 2021 10:35 WIB

Menkes Konsentrasikan Vaksinasi Anak di Sekolah

Vaksin untuk anak usia 12-17 tahun telah resmi dilakukan pada Kamis (1/7)

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Hiru Muhammad
Tenaga kesehatan berbincang dengan anak-anak sebelum disuntik vaksin Covid-19 di Kantor Walikota Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/7). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menargetkan 1,3 juta anak usia 12 hingga 17 tahun di Jakarta untuk disuntik vaksin Covid-19. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Tenaga kesehatan berbincang dengan anak-anak sebelum disuntik vaksin Covid-19 di Kantor Walikota Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/7). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menargetkan 1,3 juta anak usia 12 hingga 17 tahun di Jakarta untuk disuntik vaksin Covid-19. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, pelaksanaan vaksinasi anak sudah mulai digelar di sejumlah daerah. Pemerintah  mengkonsentrasikan vaksinasi anak ini dilakukan di sekolah-sekolah.

“Kenapa, karena jangan sampai menganggu vaksinasi yang dewasa,” kata Menkes dalam konferensi pers Penerapan PPKM Darurat di Luar Jawa Bali.

Ia menyebut, angka fatalitas yang tinggi yang dirawat di rumah sakit hingga meninggal yakni terdapat pada kelompok orang tua dan juga orang dewasa. “Biar bagaimana, data menunjukan bahwa jumlah yang fatalitasnya tinggi ya kemungkinan masuk rumah sakit dan wafat, orang tua jauh lebih tinggi dari orang dewasa, orang dewasa juga lebih tinggi dibandingkan anak-anak,” ujar dia.

Seperti diketahui, vaksinasi Covid-19 untuk anak-anak Indonesia berusia 12 sampai 17 tahun resmi dimulai pada Kamis (1/7). Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pihaknya menargetkan vaksinasi bisa mencapai 2 juta dosis per hari.

Sehingga, kemampuan penyuntikan harus ditingkatkan. Vaksinasi pada kelompok ini perlu dilakukan mengingat penyebaran virus pada kelompok anak semakin meluas.

Ia menambahkan, pelaksanaan vaksinasi untuk anak dapat dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau di sekolah/madrasah/pesantren berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/Kantor Kemenag setempat untuk mempermudah pendataan dan monitoring pelaksanaan.

 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement