REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pakar hukum Universitas Borobudur (Unbor) Jakarta Faisal Santiago menyatakan Inmendagri tentang PPKM Darurat COVID-19 di Jawa dan Bali yang mengalami perubahan untuk kali kedua tidak akan merepotkan kepala daerah. Apalagi, ada teknologi informasi mendukungnya.
"Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), 3 hingga 20 Juli 2021, adalah instruksi dari pusat sehingga harus dijalankan di wilayah Jawa dan Bali," kata dia, Sabtu (10/7).
Terkait dengan perubahan instruksi menteri ini, Faisal Santiago mengatakan, tinggal bagaimana daerah dengan sungguh-sungguh untuk melaksanakan instruksi tersebut. "PPKM darurat ini adalah salah satu cara untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 sehingga semua pihak, tidak saja pemerintah, tetapi semua elemen masyarakat ikut mendukung pelaksanaannya," kata dia.
Semula Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Instruksi pada tanggal 2 Juli 2021 ini ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota di wilayah Jawa dan Bali.
Pada tanggal yang sama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menandatangani Inmendagri Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021. Selanjutnya, pada tanggal 8 Juli 2021, Kemendagri melakukan perubahan kembali melalui Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021.
Instruksi menteri ini berlaku mulai 9 hingga 20 Juli 2021. Faisal mengatakan, instruksi menteri ini tentunya harus ditindaklanjuti oleh kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota, di tujuh provinsi, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Bali.
Bahkan, gubernur, bupati, dan wali kota yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut terancam sanksi, mulai sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sementara itu, bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; dan peraturan daerah, peraturan kepala daerah; serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.