REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Pusat menanggapi komentar yang disampaikan kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab, terkait senjata api yang dibawa aparat kepolisian saat melakukan pengembangan kasus. Polisi mengatakan tindakan tersebut sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
“Pengawalan tersangka dengan penggunaan senjata itu merupakan standar operasi dari kami (SOP),” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol, Indrawienny Panjiyoga, kepada wartawan, Sabtu (10/7).
Menurut penuturan Panji, senjata api yang dibawa oleh para petugas berfungsi untuk melindungi petugas sekaligus tersangka yang tengah diperiksa. “Selain melindungi petugas itu pun untuk melindungi tersangka. Jadi tidak ada masalah kalau mereka complain ke kami,” jelasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum tersangka penyalahgunaan narkoba Ardiansyah Bakrie dan Nia Ramadhani menilai penindakan serta perlakuan aparat penegak hukum kepada pasangan suami istri tersebut berlebihan.
Kuasa Hukum Ardi dan Nia, Wa Ode Nur Zaenab, mengatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan Polres Metro Jakarta Pusat. Namun, peran Ardi dan Nia dinilai hanya sebagai pengguna narkoba, sehingga penindakannya pun dirasa tidak perlu menggunakan senjata.
“Hanya saja kami lihat ada yang berlebihan, ketika di media (petugas) membawa senjata, nampaknya berlebihan. Dia kan korban, mereka betul-betul pengguna bukan pengedar, tidak perlu menggunakan senjata, apalagi ada perempuan, seorang ibu,” kata Wa Ode di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (9/7) malam.