Sabtu 10 Jul 2021 16:19 WIB

Penyelidik HAM PBB: Pendudukan Israel Kejahatan Perang

Kebijakan Israel menghancurkan rumah warga Palestina memicu kebencian.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Teguh Firmansyah
 Tentara Israel menembakkan gas air mata ke arah warga Palestina selama sholat selama demonstrasi menentang permukiman Israel di desa Be Dajan dekat kota Nablus, Tepi Barat utara,  Jumat (9/10/2020).
Foto: EPA-EFE/ALAA BADARNEH
Tentara Israel menembakkan gas air mata ke arah warga Palestina selama sholat selama demonstrasi menentang permukiman Israel di desa Be Dajan dekat kota Nablus, Tepi Barat utara, Jumat (9/10/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Penyelidik hak asasi manusia PBB  di wilayah Palestina yang diduduki Michael Lynk menilai permukiman liar Israel di Tepi Barat  merupakan kejahatan perang. Dia menyerukan komunitas internasional untuk menjelaskan kepada Israel bahwa pendudukan ilegal tidak dapat bebas begitu saja

Lynk berbicara pada sesi Dewan HAM PBB di Jenewa, Jumat (9/7). Sesi itu diboikot oleh Israel yang tidak mengakui mandatnya atau bekerja sama dengannya.

Baca Juga

"Saya menyimpulkan bahwa permukiman Israel merupakan kejahatan perang," kata Lynk seperti dikutip laman Middle East Monitor, Sabtu (10/7). "Saya menyampaikan kepada Anda bahwa temuan ini memaksa komunitas internasional untuk menjelaskan kepada Israel bahwa pendudukan ilegalnya, dan penentangannya terhadap hukum internasional dan opini internasional, dapat dan tidak akan lagi bebas konsekuensi," ujarnya menegaskan.

Lynk sebelumnya menyebut penggunaan hukuman kolektif oleh Israel, yang menurutnya dapat terlihat paling mencolok dalam 15 tahun penutupan Gaza. Kini rakyat di sana menderita ekonomi yang benar-benar runtuh, infrastruktur yang hancur, dan sistem layanan sosial yang nyaris tidak berfungsi.

Dia juga mengkritik kebijakan berkelanjutan Israel untuk menghukum menghancurkan rumah-rumah Palestina, yang berkontribusi pada suasana kebencian dan pembalasan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement