Sabtu 10 Jul 2021 19:15 WIB

15 Wilayah Luar Jawa Bali Terapkan PPKM Darurat Mulai Senin

15 wilayah tersebut memenuhi parameter pemberlakukan PPKM darurat.

Petugas kepolisian menghentikan kendaraan dari luar Kota Bandung saat operasi yustisi PPKM Darurat di Gerbang Keluar Tol Pasteur, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (10/7). Mulai Senin (12/7), sebanyak 15 kabupaten/kota luar Jawa Bali akan memberlakukan pula PPKM darurat.
Foto: ANTARA/Raisan Al Farisi
Petugas kepolisian menghentikan kendaraan dari luar Kota Bandung saat operasi yustisi PPKM Darurat di Gerbang Keluar Tol Pasteur, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (10/7). Mulai Senin (12/7), sebanyak 15 kabupaten/kota luar Jawa Bali akan memberlakukan pula PPKM darurat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 15 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali akan mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. PPKM di 15 wilayah berlaku 12-20 Juli 2021.

Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dedy Permadi, mengatakan keputusan tersebut diambil menyusul peningkatan kasus Covid-19 yang eksponensial, termasuk di Jawa-Bali. "Berdasarkan arahan Bapak Presiden Joko Widodo, untuk beberapa daerah di luar Jawa Bali juga perlu diberlakukan PPKM Darurat," katanya, Sabtu (10/7).

Baca Juga

Dedy menjelaskan penentuan wilayah yang perlu diberlakukan PPKM Darurat didasarkan pada parameter. Yaitu antara lain, tingkat keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) mencapai lebih dari 60 persen; terjadi peningkatan kasus aktif secara signifikan; serta pencapaian vaksinasi yang masih di bawah 50 persen.

Ada pun 15 kabupaten/kota di luar Jawa Bali yang harus menerapkan PPKM Darurat yakni Kota Tanjungpinang, Kota Singkawang, Kota Padang Panjang, Kota Balikpapan, Kota Bandar Lampung, dan Kota Pontianak. Selanjutnya, Kabupaten Manokwari, Kota Sorong, Kota Batam, Kota Bontang, Kota Bukittinggi, Kabupaten Berau, Kota Padang, Kota Mataram dan Kota Medan.

"Pengaturan ini mulai berlaku pada 12 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021," katanya.

Dedy menambahkan aturan pembatasan kegiatan masyarakat di kabupaten/kota di luar Jawa Bali yang menerapkan PPKM Darurat ditetapkan sesuai dan sejalan dengan PPKM Darurat yang berlaku di Jawa Bali. Dengan demikian, aturan dalam Instruksi Mendagri Nomor 15, 16 dan 18 Tahun 2021 juga berlaku dalam PPKM Darurat di luar Jawa dan Bali.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement