REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), dr Adib Khumaidi, mengonfirmasikan bahwa Lois Owien yang membuat pernyataan kontroversial soal penyebab kematian pasien Covid-19 akan dimintai keterangan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). Di samping itu, ia mengungkapkan, surat tanda registrasi (STR) dr Lois sudah tidak aktif.
"Saya sudah cek, STR dia tidak aktif dari 2017," ungkap dr Adib.
Surat tanda registrasi merupakan syarat melakukan pelayanan dan praktik kedokteran. Dengan ketiadaan surat tersebut berarti dr Lois tidak bisa melakukan pelayanan.
"Keanggotaan IDI dia juga tidak aktif,’’ katanya kepada Republika.co.id, Sabtu (10/7).
Dr Adib menyebut, dr Lois sebenarnya tidak bisa memberikan tanggapan mengenai masalah kedokteran ketika tak mengantongi persyaratan tersebut. Sebab, kompetensi dan praktik dokter tidak dimilikinya.
"Artinya, kalau dia memberikan tanggapan soal masalah kedokteran, dia tidak memiliki kompetensi," kata dr Adib.
Masyarakat, menurut dr Adib, perlu mengetahui bahwa tiap dokter wajib memenuhi syarat mendasar kepemilikan surat izin registrasi untuk dapat memberikan layanan dan tanggapan terhadap masalah kesehatan. IDI pun mengimbau agar masyarakat bisa menemukan sumber informasi dan layanan praktik yang sesuai.
"Masyarakat juga harus mencari informasi dari dokter yang memang kompeten di bidangnya dan dokter yang juga sudah teregistrasi," tutur dr Adib.