REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG -- Majelis Pra-Peradilan II Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag pada Jumat (8/7) mengkonfirmasi pejabat Sudan pertama akan menghadapi sidang atas tuduhan kejahatan perang. Menurut Kantor Berita Sudan, Majelis Pra-Peradilan II ICC mengeluarkan keputusan bulat yang mengkonfirmasi 31 tuduhan kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan terhadap Ali Kushayb.
Kushayb merupakan mantan pemimpin Darfur. Kushyab diyakini telah melakukan kejahatan yang dituduhkan pada 2003 dan 2004.
ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Kushayb pada 2007. Dia menyerahkan diri secara sukarela di Republik Afrika Tengah, kemudian dipindahkan ke tahanan ICC pada 9 Juni 2020.
Menurut Radio Dabanga, Kushayb awalnya muncul di ICC pada 15 Juni. Dia kemudian muncul di hadapan Majelis Pra-Peradilan II pada 24-26 Mei.
Kushayb belum mengajukan pembelaan. Dalam pembelaannya, dia bersikeras bahwa identitas dirinya adalah Abd-Al-Rahman. Dia mengaku bukan Ali Kushayb seperti yang dituduhkan selama ini.
Sebelumnya, Menteri Urusan Federal Sudan, Buthaina Dinar, mengumumkan bahwa pemerintah akan menyerahkan para pejabat yang dituduh melakukan kejahatan perang di Darfur ke ICC. Dinar menjelaskan, proses penyerahan akan memakan waktu karena prosedur yang diperlukan, beberapa di antaranya terkait negara, dengan terdakwa diadili dalam kasus lain yang terkait dengan korupsi dan kudeta 1989.