Penyekatan di Purwokerto Diperluas
Rep: Eko Widiyatno/ Red: Dwi Murdaningsih
Penyekatan jalan. ilustrasi | Foto: ANTARA/Arif Firmansyah
REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Penyekatan di wilayah Kabupaten Banyumas makin diperluas. Bila sebelumnya, penyekatan hanya diterapkan di sejumlah ruas jalan di Kota Purwokerto, wilayah pinggiran kota saat ini juga sudah dilakukan penyekatan.
''Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Banyumas sudah menyepakati agar penyekatan juga diperluas hingga ke wilayah pinggiran kota,'' ucap Kasat Lantas, Kompol Ari Prayitno mewakili Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firman L Hakim, Sabtu (11/7).
Dia menyebutkan, penyekatan di wilayah pinggiran ini perlu dilakukan karena mobilitas masyarakat di wilayah pedesaan masih tergolong tinggi. ''Setelah kami melakukan evaluasi, kami juga perlu membatasi mobilitas masyarakat di wilayah pinggiran, dengan melakukan penyekatan di sejumlah ruas jalan,'' jelasnya.
Sejalan dengan itu, Kompol Ari menyebutkan, penyekatan di wilayah Kota Purwokerto juga diperluas. Hampir seluruh jalan masuk ke Kota Purwokerto, ditutup 24 jam. Tidak hanya di ruas-ruas jalan protokol, tapi hampir di seluruh ruas jalan masuk menuju Kota Purwokerto.
''Kebijakan ini, rencananya akan berlangsung hingga 20 Juli 2021 atau sampai masa PPKM Darurat berakhir,'' jelasnya.
Secara keseluruhan, ada 15 ruas jalan di wilayah pinggiran dan ruas jalan masuk menuju Kota Purwokerto yang dilakukan penutupan. Di wilayah pinggiran, penutupan ruas jalan yang dilakukan antara lain di simpang Desa Kebumen Kecamatan Baturraden menuju arah Baturraden, Simpang Pringsewu menuju arah Desa Limpakuwus Kecamatan Kembaran, Simpang Pabuaran menuju arah Baturraden, dan Simpang Kalibogor menuju arah Sokaraja.
Sedangkan untuk ruas jalan menuju arah Kota Purwokerto, yang diportal tertutup 24 jam terdapat di simpang Pasar Cerme, Simpang Karangjambu, Simpang Bobosan, Simpang Tanjung, Simpang Karangpucung, Simpang MAN 1, Simpang Andang Pangrenan, Simpang Samsat, Simpang Mersi dan Simpang Berkoh.