Ahad 11 Jul 2021 16:30 WIB

Pengajuan STRP Terbanyak Bukan dari Sektor Kesehatan 

Pengajuan terbanyak dari sektor keuangan dan perbankan dengan 1.069 pemohon.

Rep: Febryan. A  / Red: Ratna Puspita
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengharuskan pekerja sektor esensial dan kritikal yang hendak masuk ke Ibu Kota untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat. Semenjak pendaftarannya dibuka 5 Juli, tercatat pendaftar terbanyak bukanlah dari perusahaan sektor kesehatan. (Foto: Pengendara menunjukkan STRP)
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengharuskan pekerja sektor esensial dan kritikal yang hendak masuk ke Ibu Kota untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat. Semenjak pendaftarannya dibuka 5 Juli, tercatat pendaftar terbanyak bukanlah dari perusahaan sektor kesehatan. (Foto: Pengendara menunjukkan STRP)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengharuskan pekerja sektor esensial dan kritikal yang hendak masuk ke Ibu Kota untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat. Semenjak pendaftarannya dibuka 5 Juli, tercatat pendaftar terbanyak bukanlah dari perusahaan sektor kesehatan. 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benny Agus Candra, menerangkan, per 11 Juli pukul 08.00 WIB, terdapat 34.725 permohonan yang masuk. Terdiri atas 34.037 permohonan STRP untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal, serta 688 permohonan STRP kategori perorangan kebutuhan mendesak. 

Baca Juga

Dari 34.037 permohonan dari perusahaan sektor esensial dan kritikal itu, kata Benny, terdapat lima sektor dengan pemohon paling banyak. Pertama, sektor keuangan dan perbankan dengan 1.069 pemohon. 

Kedua, sektor konstruksi 997 pemohon. Ketiga, 935 di sektor kesehatan. Keempat, 909 di sektor teknologi informasi dan komunikasi. Kelima, 837 di sektor logistik dan transportasi. 

"Setiap penanggungjawab perusahaan mengajukan STRP dengan jumlah pekerja yang beragam. Mulai dari 5 hingga 20 pekerja," kata Benny dalam keterangan tertulisnya yang dikirimkan ke Republika, Ahad (11/7). 

Adapun, permohonan STRP kategori perorangan kebutuhan mendesak, kata dia, paling banyak adalah 381 pemohon dengan alasan kunjungan keluarga sakit. Lalu, ada 209 permohonan kepentingan kehamilan dan persalinan. Terakhir, 98 permohonan kunjungan duka keluarga. 

Benny mengatakan, tak semua permohonan STRP itu diterima. Rinciannya, 23.670 STRP diterbitkan; 2.838 dalam proses penelitian administrasi dan teknis karena baru saja diajukan pemohon; dan 8.217 permohonan STRP ditolak. 

Benny menyebut, mayoritas permohonan STRP perusahaan/pekerja kolektif ditolak karena perusahaannya belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Ada juga yang ditolak karena data permohonan tidak lengkap atau tak terbaca oleh sistem.

Cara daftar STRP  

STRP merupakan salah satu instrumen pengendalian mobilitas masyarakat dalam masa pelaksanaan PPKM Darurat. Dengan adanya STRP, petugas gabungan di titik penyekatan dapat dengan mudah mengidentifikasi warga yang diperbolehkan masuk Jakarta.  

Dalam Instagram resmi DPMPTSP, @layananjakarta, disebutkan bahwa pekerja di perusahaan sektor esensial atau kritikal hanya bisa mengajukan STRP secara kolektif. Pengajuan dilakukan oleh penanggung jawab perusahaan/badan usaha disertai lampiran data pekerja.  

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement